Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2016/PN Blt Abdul Rahman SH 1.DODIK SUTRISNO Als DODIK
2.DIDIT WIDIANTORO Bin TOMARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 428/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK SUTRISNO Als DODIK[Penahanan]
2DIDIT WIDIANTORO Bin TOMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------------- Bahwa terdakwa DODIK SUTRISNO Als DODIK dan Terdakwa DIDIT  WIDIANTORO Bin TOMARI pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 18.15 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 dirumah saksi SITI MAIMUNAH Jl.Ir Soekarno No 260 Rt 03 Rw 06 Kel Sentul Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau  sebagian kepunyaan  orang lain , dengan maksud akan memiliki barang itu , dengan melawan hak , diserti atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , pencurian atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap  menguasai barang yang dicuri , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara

  • Bahwa Terdakwa DODIK SUTRISNO Als DODIK dan Terdakwa DIDIT  WIDIANTORO Bin TOMARI telah bersekutu dengan sdr AGUS als JITET dan sdr SUTRIS ( belum tertangkap ) untuk melakukan pencurian dirumah saksi SITI MAIMUNAH  Jl.Ir Soekarno No 260 Rt 03 Rw 06 Kel Sentul Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar
  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas , Terdakwa DODIK SUTRISNO Als DODIK dan Terdakwa DIDIT  WIDIANTORO Bin TOMARI telah bersekutu dengan sdr AGUS als JITET

- 2 -

 

dan sdr SUTRIS ( belum tertangkap ) mendatangi rumah SITI MAIMUNAHdengan mengendarai sepeda motor dimana terdakwa DODIK SUTRISNO alsDODIKberboncengan dengan AGUS als JITET ( belum tertangkap ) sedangkan terdakwaDIDIT WIDIANTORO berboncengan dengan sdr SUTRIS ( belum tertangkap )

  • Bahwa sdr SUTRIS ( belum tertangkap ) mendekati rumah saksi SITI MAIMUNAH untuk memantau  situasi , setelah dirasa aman lalu memanggil Terdakwa DODIK SUTRISNO Als DODIK dan Terdakwa DIDIT  WIDIANTORO  dan sdr AGUS  als JITET  ( belum tertangkap ) mendekati rumah saksi SITI MAIMUNAH ,
  • Bahwa sdr SUTRIS  ( belum tertangkap ) lalu membuka pintu gerbang rumah saksi SITI MAIMUNAH disusul oleh sdr AGUS als JITET  dengan berpura –pura  mencari pemilik rumah yang bernama RIZAL  dan dijawab oleh saksi  SITI MAIMUNAH “ disini yang namanya rizal ngak ada salah rumah “ Sdr AGUS als JITET M ( belum tertangkap ) lalu mengatakan “ kesuwen iki “ sambil menghampiri dan membacok saksi SITI MAIMUNAH dengan clurit mengenai bagian kepala mngalami luka pada kepala sebagimana tersebut dalam Visum Et Repertum RSU AMINAH tanggal 16 Juli 2016
  • Bahwa Selanjutnya sdr AGUS als JITET dan sdr SUTRIS ( belum tertangkap ) masuk dalam rumah saksi SITI MAIMUNAH dan mengambil barang-barang dalam rumah yakni : sebuah Laptop merk Toshiba , Hp merk coolpasd A110, dan kalung emas yang saat itu dipakai oleh anak saksi ERIKATUS SHOLIHAH ;
  • Bahwa setelah itu ,barang –barang yang diambil yakni sebuah laptop merk Thoshiba dan Hp merk coolpad A110 diberikan kepada terdakwa DODIK SUTRISNO als DODIK Tida DODIK SUTRISNO als DODIK ;
  • Bahwa terdakwa DIDIT WIDIANTORO  yang menunggu diatas sepeda motor memberitahukan kepada terdakwa DODIK SUTRISNO als DODIK  dengan mengatakan “ enek masa “ lalu terdakwa DODIK SUTRISNO als DODIK masuk kedalam rumah memberitahukan kepada sdr AGUS als JITET dan Sdr SUTRIS ( belum tertangkap )
  • Bahwa setelah itu para terdakwa sdr AGUS als JITET dan sdr SUTRIS melarikan diri namun beberapa hari kemudian terdakwa DODIK SUTRISNO als DODIK  dan terdakwa DIDIT WIDIANTO berhasil ditangkap petugas kepolisian Resort Blitar Kota.--
  •  Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya