Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2016/PN Blt YULIANA BAMBANG SETYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SETYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat adalah anak ahli waris dari KADIMIN;
  3. Menyatakan Tergugat (BAMBANG SETYAWAN) tidak hadir;
  4. Mengijinkan dan atau memberikan kuasa kepada Penggugat ahli waris lain/turut Tergugat tersebut, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dan atas nama Tergugat berupa: mengalihkan/menjual/menukarkan hak atas tanah milik YULIANA satu-satunya yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 103 Desa Gondang, Surat Ukur tanggal 14-03-2006 No. 00001/Gondang/2006, seluas 408 m2, atas nama Pemegang Hak KADIMIN, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Gandusari, Kelurahan Gondang, untuk itu dikuasakan pula menerima pembayarannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menghadap semua pejabat yang sah serta menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  6. Membebankan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak