Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat adalah anak ahli waris dari KADIMIN;
- Menyatakan Tergugat (BAMBANG SETYAWAN) tidak hadir;
- Mengijinkan dan atau memberikan kuasa kepada Penggugat ahli waris lain/turut Tergugat tersebut, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dan atas nama Tergugat berupa: mengalihkan/menjual/menukarkan hak atas tanah milik YULIANA satu-satunya yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 103 Desa Gondang, Surat Ukur tanggal 14-03-2006 No. 00001/Gondang/2006, seluas 408 m2, atas nama Pemegang Hak KADIMIN, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Gandusari, Kelurahan Gondang, untuk itu dikuasakan pula menerima pembayarannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menghadap semua pejabat yang sah serta menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Membebankan biaya menurut hukum.
|