Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada IMAM MUSTAKUL (Pemohon) untuk membalik nama 2 (dua) bidang tanah dari atas nama orang tua Pemohon (SURATMI) menjadi atas nama pemohon : -. Sebidang tanah pekarangan seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1025 Gambar situasi tanggal 08-08-1996 Nomor 3232/1996, yang terletak di Desa Pasirharjo Kec, Talun Kab. Blitar, atas nama SURATMI, -. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.740 m2 dengan sertipikat Hak Milik No.983 Gambar situasi tanggal 08-08-1996 Nomor 3437/1996, yang terletak di Desa Pairharjo Kec. Talun Kab. Blitar, atas nama SURATMI;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|