Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
337/Pid.B/2024/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | IMAM SIBAWEH Als IMAM Bin MASTUR (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 337/Pid.B/2024/PN Blt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2841/M.5.22/Eku.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengedarkan dan /atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------Berawal ketika terdakwa pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa tertarik lalu terdakwa masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram setelah tergabung di grub telegram kemudian terdakwa langsung menuliskan orderan uang palsu dan pihak admin mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa Bahwa terdakwa melakukan transfer uang asli ke rekeing Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267 Bahwa terdakwa pertama melakukan pembelian seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu) dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa kemudian uang palsu terdakwa gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa melakukan pembelian uang palsu kembali seharga Rp 7.000.000
( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) setelah uang palsu berada ditangan terdakwa lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut kedaerah Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa alihkan ke aplikasi whatsaap setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT . Bahwa uang palsu tersebut terdakwa jual /edarkan kembali diantara nya kepada saksi Arfi Yoga Pratama ( terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kab Kediri didepan toko Toserba terdakwa menjual 16 ( enam belas ) lembar pecahan uang palsu 100.000 ( seratusan ribu) nomor seri lupa tahun emisi 2016 dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) kemudian kedua kali pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pkl 24.00 Wib di Kec Papar Kab Kediri didepan halte utara perempatan Pasar Papar terdakwa menjual uang palsu sebanyak 5 ( lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016 , 8 ( delapan) lembar uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 ( seraus ribu ) nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016 , 8 ( delapan lembar) uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan ) lembar uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 ( seratus ribu) nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016,2 ( dua ) lembar uang kertas yang diragukan keasliannya pecahan 100.000 ( seratus ribu) nomor seri TLM572813 tahun emisi 2016 untuk 4 lembar uang palsu pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah) lainnya nomor seri lupa tahun emisi 2016 Uang palsu sebanyak 27 ( dua puluh tujuh) lembar dengan bentuk pecahan 100.000 ( seratus ribuan ) tahun emisi 2016 terdakwa jual kepada saksi Arfi Yoga Pratama sebesar Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa uang uang palsu tersebut selain terdakwa jual kepada saksi Arfi Yoga Pratama juga terdakwa jual kepada orang lain melalui grup jual beli upal jawa timur “ atas nama akun NAURA sebanyak 2 kali sejumlah 90 ( Sembilan puluh lembar) uang palsu 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 3.000.000. kepada akun HANDA sebanyak 30 ( tiga puluh lembar ) uang palsu pecahan 100.000 tahun emisi 2016 seharga Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) , akun GUSTI sebanyak 1 kali pada bulan Juli 2014 sebanyak 20 lembar pecahan 100.000, nomor seri pula tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) , ke akun Facebook jual beli upal Jawa Timur ke akun BIDADARI sebanyak 2 kali sebanyak 60 ( enam puluh lembar) pecahan 100.000 nomor seri lupa tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) , ke akun facebook JONI sebanyak 6 ( enam ) lembar pecahan 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) Kea kun Facebook di Grub Jual beli Upal Jawa Timur atas nama BOLU sebanyak 30 ( tiga puluh) lembar pacahan 100.000 tahun emisi 2016 seharga Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) Ke akaun Facebook jual beli Upal Jawa Timur atas nama akun RISKI ABADI sebanyak 21 ( dua puluh satu) lembar pecahan 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) Ke akun Facebook di Grub jual beli Upal Jawa Timur dengan nama akun WIBOWO sebanyak 15 lembar uang palsu pecahan 100.000 tahun emisi 2016 dijual seharga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) Ke akun facebook an ISMAN sebanyak 10 ( sepuluh) lembar uang palsu 100.000 emisi tahun 2016 terdakwa jual seharga Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Ke akun faecbook an JERI sebanyak 6 ( enam ) lembar uang pecahan 100.000 emisi tahun 2016 terdakwa jual seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) Ke akun Facebook an SANEK sebanyak 6 ( enam ) lembar uang pecahan 100.000 emisi tahun 2016 seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) . Bahwa setelah dilakukan penggeldahan ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain : 130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016 123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016 124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016 135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri TLM572813 tahun emisi 2016 22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016 15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri VQH471185 Tahun emisi 2016
18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri TPZ308689 Tahun emisi 2016 22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016 4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri HJT076030 Tahun emisi 2016
EGO659878 Tahun emisi 2016
4 ( empat lembar) uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri SQB141579 tahun emisi 2016
3( tiga ) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri UBC025047 tahun emisi 2022
emisi 2022
1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri YAG333094 tahun emisi 2022
1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri PBV155670 tahun emisi 2022 1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri CAB 397310 tahun emisi 2022 23 ( dua puluh tiga) lembar uang kertas berisi gambar menyerupai tampak depan dan belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM572812 tahun emisi 2016 168 ( seratus enam puluh delapan ) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM 572812 tahun emisi 2016 117 ( sertus tujuh belas) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRD704694 VQH471185 TPZ308689 YQN961104 tahun emisi 2016 255 ( dua ratus lima puluh lima) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak depan uang 100.000 nomor seri tidakl ada tahun emisi 2016 1 (satu) lembar kertas berisi gambar menyerupai uang pecahan 100.000 tanpak depan dan belakang uang yang belum terpotong nomor seri DRF628512 tampak belakang YQW255587 tampak depan belakang KRL 872199 ( tampak belakang ) TML572813 ( tampak belakang tahun emisi 2016 Bahwa uang yang telah disita dari tangan terdakwa tersebut menurut Ahli dari bank Indonesia An Bagus Rudianto diperol;eh hal hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengedarkan uang uang palsu tersebut dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dan telah merugikan Negara Dan sebagaimana dengan hasil Lab Krim No Lab -7793/DUF/2024 tanggal 20 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dedy Prasetyo S Si M.Msi Ardnai Adhis Setyawan A.md dan Agung Yuli Prabawa bahwa barang bukti berupa : 1 bungkus kardus diikat dengan tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegalan Dokumen Bukti setelah dibuka dokumen tersebut berupa : ( tujuh belas) lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun emisi 2022 dengan no Bukti 093/2024/DUF ( tiga belas ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2016 dengan bukti No : 094/2024/DUF ( lima ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 095/2024/DUF Enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( sertaus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan bukti NO : 096/2024/DUF Empat lembar uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 097/2024/DUF Seratus tujuh puluh tiga lembar sisa depan yang sudah terpotong uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 098/2024/DUF Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C ) iR Soekrno ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan barang bukti NO : 099/2024/DUF Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr
( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan daftar barang bukti No ; 100/2024/DUF Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan daftar barang bukti No ; 101/2024/DUF Dengan no seri dari Point a s/d point 1 sebagai berikut :
Mata Uang Pembanding:
PEMERIKSAAN PEMBANDING: Didalam pemeriksaan pembandaing dibagi menjadi dua yaitu : a. Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi : 1) setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-1 ( nomor bukti 093/2024/DUF) dengan SP-1 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini
Bahwa pada point No 01 s/d point 11 : Dari uraian tersebut BB 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) gambar utama Dr G.S.SJ ratulangi Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 1 (SP-1)
2) setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-2 ( nomor bukti 094/2024/DUF dengan SP-2 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan Point 11 : dari uraian tersebut BB 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 2 ( SP-2)
3) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-3 ( nomor bukti 095/2024/DUF) dengan SP-3 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada point 1 sampai dengan point 11 : dari uraian tersebut BB 095/2024/DUF berupa lima lembar Uang Kertas rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 3 ( SP-3)
4) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF) dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 setelah dilakukamn pemeriksaan perbandiangan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)
5) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-5 ( nomor bukti 097/2024/DUF ) dengan SP-5 maka diperoleh : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 5 ( SP-5)
Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-6 ( nomor bukti 098/2024/DUF/dan BB-7 ( nomor bukti 099/2024/DUF dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini dengan point No 01 sampai dengan No 11 dari uraian BB : 098/2024/DUF berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 4 ( SP-4)
Dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN :
2.Barang Bukti 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf b diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna 3.Barang Bukti 095/2024/DUF berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf c diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna 4.Barang bukti dengan No: a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara kesatuan Republik Indonesia Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d dan i diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang nerupakan hasil cetak printer berwarna
5.Barang Bukti dengan No : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
6. Barang Bukti dengan No : a.098/2024/DUF/ berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016 b. 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf f dan g diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
7. Barang bukti No : 100/2024/DUF berupa dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf h diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan . ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .----- --------------
ATAU KEDUA
----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) perbuatan mana
terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika terdakwa pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa tertarik lalu terdakwa masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram setelah tergabung di grub telegram kemudian terdakwa langsung menuliskan orderan uang palsu dan pihak admin mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa Bahwa terdakwa melakukan transfer uang asli ke rekening Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267 . Bahwa terdakwa pertama melakukan pembelian seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu) dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa kemudian uang palsu terdakwa gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa melakukan pembelian uang palsu kembali seharga Rp 7.000.000 ( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah). Bahwa setelah uang setengah jadi tersebut berada ditangan terdakwa dalam bentuk lebaran dan dalam 1 lembar terdapat 4 buah uang dimana setiap lembar terdapat dua sisi depan dan belakang setelah itu saya memotong lembaran tersebut sesuai dengan ukuran pecahan uang tersebut kemudian salah satu sisi uang sya lubangi menggunakan pisau Cutter untuk memasukan pita kedalam sela sela lembar uang yang terdakwa lubangi tersebut kemudian setelah pita terpasang terdakwa menggabungkan kedua sisi uang tersebut menggunakan lem semprot dan setelah itu uang siap untuk diedarkan . setelah uang palsu berada ditangan terdakwa dan uang yang setengah jadi sudah menjadi uang palsu lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut kedaerah Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa ahlikan ke aplikasi whatsaap setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT . Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain : 130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016 123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016 124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016 135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri TLM572813 tahun emisi 2016 22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016 15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri VQH471185 Tahun emisi 2016 18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri TPZ308689 Tahun emisi 2016 22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016 4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri HJT076030 Tahun emisi 2016
EGO659878 Tahun emisi 2016
4 ( empat lembar) uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri SQB141579 tahun emisi 2016
3( tiga ) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri UBC025047 tahun emisi 2022 5 ( lima )lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri MAB785343 tahun emisi 2022
1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri YAG333094 tahun emisi 2022 1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri PBV155670 tahun emisi 2022 1 ( satu) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri CAB 397310 tahun emisi 2022 23 ( dua puluh tiga) lembar uang kertas berisi gambar menyerupai tampak depan dan belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM572812 tahun emisi 2016 168 ( seratus enam puluh delapan ) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM 572812 tahun emisi 2016 117 ( sertus tujuh belas) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRD704694 VQH471185 TPZ308689 YQN961104 tahun emisi 2016 255 ( dua ratus lima puluh lima) lembar kertas berisi gam,bar menyerupai tampak depan uang 100.000 nomor seri tidakl ada tahun emisi 2016 1 (satu) lembar kertas berisi gambar menyerupai uang pecahan 100.000 tanpak depan dan belakang uang yang belum ter[potong nomor seri DRF628512 tampak belakang YQW255587 tampak depan belakang KRL 872199 ( tampak belakang ) TML572813 ( tampak belakang tahun emisi 2016 Bahwa uang yang telah disita dari tangan terdakwa tersebut menurut Ahli dari Bank Indonesia An Bagus Rudianto diperoleh hal hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengedarkan uang uang palsu tersebut dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dan telah merugikan Negara Dan sebagaimana dengan hasil Lab Krim No Lab 7793/DUF/2024 tanggal 20 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dedy Prasetyo S Si M.Msi Ardnai Adhis Setyawan A.md dan Agung Yuli Prabawa bahwa barang bukti berupa : 1 bungkus kardus diikat dengan tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persilangan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegalan Dokumen Bukti setelah dibuka dokumen tersebut berupa : ( tujuh belas) lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun emisi 2022 dengan no Bukti 093/2024/DUF ( tiga belas ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2016 dengan bukti No : 094/2024/DUF ( lima ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 095/2024/DUF Enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( sertaus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan bukti NO : 096/2024/DUF Empat lembar uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 097/2024/DUF Seratus tujuh puluh tiga lembar sisa depan yang sudah terpotong uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Repiblik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan bukti No : 098/2024/DUF Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C ) iR Soekrno ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan barang bukti NO : 099/2024/DUF Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan daftar barang bukti No ; 100/2024/DUF Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan daftar barang bukti No ; 101/2024/DUF Dengan no seri dari Point a s/d point 1 sebagai berikut :
Mata Uang Pembanding:
PEMERIKSAAN PEMBANDING: Didalam pemeriksaan pembandaing dibagi menjadi dua yaitu : a. Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi : 1) setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-1 ( nomor bukti 093/2024/DUF) dengan SP-1 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini Bahwa pada point No 01 s/d point 11 : Dari uraian tersebut BB 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) gambar utama Dr G.S.SJ ratulangi Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 1 (SP-1)
2) setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-2 ( nomor bukti 094/2024/DUF dengan SP-2 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan Point 11 : dari uraian tersebut BB 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 2 ( SP-2)
3) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-3 ( nomor bukti 095/2024/DUF) dengan SP-3 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada point 1 sampai dengan point 11 : dari uraian tersebut BB 095/2024/DUF berupa lima lembar Uang Kertas rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 3 ( SP-3)
4) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF) dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 setelah dilakukamn pemeriksaan perbandiangan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)
5) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-5 ( nomor bukti 097/2024/DUF ) dengan SP-5 maka diperoleh : Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 5 ( SP-5)
Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-6 ( nomor bukti 098/2024/DUF/dan BB-7 ( nomor bukti 099/2024/DUF dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini dengan point No 01 sampai dengan No 11 dari uraian BB : 098/2024/DUF berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 4 ( SP-4)
6 )Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-8 ( nomor bukti 100/2024/DUG) dengan SP- 4 maka diperoleh hasil seperti pada table point no 01 sampai dengan No 06, bahwa dari uraian tersebut BB : 100/2024/DUF berupa dua ratus delapan puluh lima lembar sisi Belakang Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)
Dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN :
a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara kesatuan Republik Indonesia Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d dan i diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang nerupakan hasil cetak printer berwarna
5.Barang Bukti dengan No : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
6. Barang Bukti dengan No : a.098/2024/DUF/ berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016 b. 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf f dan g diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
7. Barang bukti No : 100/2024/DUF berupa dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf h diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan . ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .------------
Atau KETIGA
----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Berawal ketika terdakwa pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa tertarik lalu terdakwa masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram setelah tergabung di grub telegram kemudian terdakwa langsung menuliskan orderan uang palsu dan pihak admin mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa Bahwa terdakwa melakukan transfer uang asli ke rekening Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267 . Bahwa terdakwa pertama melakukan pembelian seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu) dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa kemudian uang palsu terdakwa gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa melakukan pembelian uang palsu kembali seharga Rp 7.000.000 ( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah). Bahwa setelah uang setengah jadi tersebut berada ditangan terdakwa dalam bentul lebaran dan dalam 1 lembar terdapat 4 buah uang dimana setiap lembar terdapat dua sisi depan dan belakang setelah itu saya memotong lembaran tersebut sesuai dengan ukuran pecahan uang
tersebut kemudian salah satu sisi uang sya lubangi menggunakan pisau Cutter untuk memasukan pita kedalam sela sela lembar uang yang terdakwa lubangi tersebut kemudian setelah pita terpasang terdakwa menggabungkan kedua sisi uang tersebut menggunakan lem semprot dan setelah itu uang siap untuk diedarkan . setelah uang palsu berada ditangan terdakwa dan uang yang setengah jadi sudah menjadi uang palsu lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut kedearah Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa ahlikan ke aplikasi whatsaap setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT . Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain : 130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016 123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016 124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016 135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri TLM572813 tahun emisi 2016 22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016 15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri VQH471185 Tahun emisi 2016 18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri TPZ308689 Tahun emisi 2016 22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016 4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri HJT076030 Tahun emisi 2016
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |