Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM pada Hari Sabtu, 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN menghubungi terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM dengan maksud untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM ditambah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga semuanya terkumpul Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM menghubungi Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa setelah sabu-sabu yang dibeli dari Sdr. DODIT telah tersedia/telah ada maka kemudian terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM mengajak terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE untuk mengambil sabu-sabu tersebut kurang lebih sebesat 0,5 gram dimana sabu-sabu dimaksud telah diranjau oleh Sdr. DODIT di Jl. Kenari utara Terminal Patria Kota Blitar pinggir jalan di dalam bungkus plastik warna hitam di bahaw pohon, selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah dibeli dari Sdr. DODIT tersebut dan sisanya dibagi 2 lalu masing-masing dimasukkan ke dalam sebuah plastik klip dan dibawa oleh para terdakwa dimana masing-masing dari para terdakwa membawa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu, sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM telah habis dikonsumsi kembali sedangkan yang dibawa oleh terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE masih tersimpan dan kemudian disita pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) telah menangkap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE dikarenakan terdakwa diketahui ikut dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu-sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hijau.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE yang mengatakan dirinya mendapatkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan cara berpatungan dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, maka kemudian pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM di rumahnya yang berada di Dsn. / Ds. Jabung RT. 03 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 01798/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 03559/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram milik terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM didalam membeli narkotika golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat kurang lebih 0,5 gram dari Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO)telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM pada Hari Sabtu, 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN menghubungi terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM dengan maksud untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM ditambah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga semuanya terkumpul Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM menghubungi Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa setelah sabu-sabu yang dibeli dari Sdr. DODIT telah tersedia/telah ada maka kemudian terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM mengajak terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE untuk mengambil sabu-sabu tersebut kurang lebih sebesat 0,5 gram dimana sabu-sabu dimaksud telah diranjau oleh Sdr. DODIT di Jl. Kenari utara Terminal Patria Kota Blitar pinggir jalan di dalam bungkus plastik warna hitam di bahaw pohon, selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah dibeli dari Sdr. DODIT tersebut dan sisanya dibagi 2 lalu masing-masing dimasukkan ke dalam sebuah plastik klip dan dibawa oleh para terdakwa dimana masing-masing dari para terdakwa membawa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu, sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM telah habis dikonsumsi kembali sedangkan yang dibawa oleh terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE masih tersimpan dan kemudian disita pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) telah menangkap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE dikarenakan terdakwa diketahui ikut dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu-sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hijau.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE yang mengatakan dirinya mendapatkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan cara berpatungan dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, maka kemudian pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM di rumahnya yang berada di Dsn. / Ds. Jabung RT. 03 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 01798/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 03559/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram milik terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM didalam memiliki dan menyimpan narkotika golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat kurang lebih 0,27 gram telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM pada Hari Sabtu, 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN menghubungi terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM dengan maksud untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)dari terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM ditambah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga semuanya terkumpul Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM menghubungi Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa setelah sabu-sabu yang dibeli dari Sdr. DODIT telah tersedia/telah ada maka kemudian terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM mengajak terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE untuk mengambil sabu-sabu tersebut kurang lebih sebesat 0,5 gram dimana sabu-sabu dimaksud telah diranjau oleh Sdr. DODIT di Jl. Kenari utara Terminal Patria Kota Blitar pinggir jalan di dalam bungkus plastik warna hitam di bahaw pohon, selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah dibeli dari Sdr. DODIT tersebut dan sisanya dibagi 2 lalu masing-masing dimasukkan ke dalam sebuah plastik klip dan dibawa oleh para terdakwa dimana masing-masing dari para terdakwa membawa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu, sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM telah habis dikonsumsi kembali sedangkan yang dibawa oleh terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE masih tersimpan dan kemudian disita pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) telah menangkap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE dikarenakan terdakwa diketahui ikut dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu-sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hijau.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE yang mengatakan dirinya mendapatkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan cara berpatungan dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, maka kemudian pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM di rumahnya yang berada di Dsn. / Ds. Jabung RT. 03 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 01798/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 03559/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram milik terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM didalam melakukan permufakatan jahat untuk membeli narkotika golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat kurang lebih 0,5 gram dari Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO)telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikajoPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM pada Hari Sabtu, 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatanpenyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN menghubungi terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM dengan maksud untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)dari terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM ditambah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga semuanya terkumpul Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM menghubungi Sdr. DODIT (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa setelah sabu-sabu yang dibeli dari Sdr. DODIT telah tersedia/telah ada maka kemudian terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM mengajak terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE untuk mengambil sabu-sabu tersebut kurang lebih sebesat 0,5 gram dimana sabu-sabu dimaksud telah diranjau oleh Sdr. DODIT di Jl. Kenari utara Terminal Patria Kota Blitar pinggir jalan di dalam bungkus plastik warna hitam di bahaw pohon, selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah dibeli dari Sdr. DODIT tersebut dan sisanya dibagi 2 lalu masing-masing dimasukkan ke dalam sebuah plastik klip dan dibawa oleh para terdakwa dimana masing-masing dari para terdakwa membawa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu, sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM telah habis dikonsumsi kembali sedangkan yang dibawa oleh terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE masih tersimpan dan kemudian disita pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di Dsn. / Ds. Jabung RT. 04 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) telah menangkap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE dikarenakan terdakwa diketahui ikut dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu-sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hijau.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE yang mengatakan dirinya mendapatkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan cara berpatungan dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, maka kemudian pada Hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM di rumahnya yang berada di Dsn. / Ds. Jabung RT. 03 RW. 02 Kec. Talun, Kab. Blitar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM, telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 01798/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 03559/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram milik terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Hasil Rekomendasi Tim Asesment Terpadu BNN Kabupaten Blitar No. REKOM/97-98/III/TAT/PB.06.01/2022/BNNK tanggal 21 Pebruari 2022 tentang Hasil Pelaksanaan Asesment Dalam Proses Hukum atas terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN dan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM telah disimpulkan dengan rekomendasi kepada para terdakwa yaitu :
1. dapat menjalani rehabilitasi medis/sosial.
2. melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa terdakwa I MUHAMAD MIRZA AL MAJID als PECE Bin SAMSUDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD AMIRUL NIZAM als NIZAM Bin ABDUL ROHIM didalam melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |