Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2017/PN Blt WIWIK WILUJENG KHOMSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIK WILUJENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYAT, SH.WIWIK WILUJENG
Tergugat
NoNama
1KHOMSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KADIR
2MASITHOH
3MUHAMAD MUKHLISON
4SEKAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat,
  2.  Menyatakan, menetapkan bahwa
  3.  

Utara : tanah Mukhlis

  •  
  •  
  •  

2). Tanah seluas 0,145 ha ( kira-kira 100 ru) dalam petok nomor 1258, SPPT nomor 1973 Persil Nomor 145 atas nama Martoprawiro. Yang dibeli dari H. Ridwan, dengan batas-batas

Utara : tanah Martoprawiro/Mukhlis

  •  
  •  
  •  

 

  1. Menyatakan, menetapkan bahwa Rp 35.700.000,-/Rp 47.500.000 kali  atau 0,71 atau 71 % dari seluruh tanah-tanah obyek sengketa sebagaimana petitum 2 diatas berasal dari penjualan Harta Asal Penggugat, sehingga 71 % tanah-tanah sengketa adalah hak milik Penggugat. Maka segala peralihan hak tanah-tanah di atas tanpa persetujuan dari Penggugat berikut surat-surat hak atas tanah yang terbit karenanya adalah batal demi hukum.
  2. Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapapun juga yang  menguasai tanah untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk dibagi dengan Tergugat sesuai hukum tanpa beban hak apapun juga secara sukarela setelah putusan memperoleh kekuatan yang tetap (inkracht)  dan jika tidak mau maka Penggugat dapat meminta kepada juru sita Pengadilan Negeri Blitar dengan bantuan Aparatur POLRI untuk melakukan eksekusi riil terhadap obyek sengketa dimaksud. 
  3. Membebankan beaya  menurut hukum, --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak