Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2017/PN Blt RIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran  tertanggal 10 Juli 2001 Nomor : 7446 / DSP / VII / Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar atas nama RIANTO (Pemohon) adalah terdapat kesalahan penulisan tahun kelahiran Pemohon yaitu tertulis : sepuluh nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (10-11-1974), yang betul adalah : sepuluh nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (10-11-1977) ;
  3. Memerintahkan / memberi  ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk memperbaiki / mencatat perbaikan Akta Kelahiran  atas nama Pemohon tersebut segera setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak