Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | MUHAMAD MA'ARUF Als AHMAD Als ADITYA Bin SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 171/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MA’ARUF Als.AHMAD Als.ADITYA Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Pos Pamling di jalan Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, jika beberapa perbuatan berhubungan , sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing pebuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------- Bahwa pada bulan Juni 2015 terdakwa berkenalan dengan Sdr.Viki (anak saksi korban Sulistyoningsih) melalui handphone dengan cara SMS, tetapi oleh Sdr.Viki tidak ditanggapi , kemudian SMS terdakwa tersebut yang membalas adalah saksi korban Sulistyoningsih (orang tua Viki), saat berkenalan tersebut terdakwa mengaku bernama Aditya dan juga mengaku bekerja sebagai Polisi di Tulungagung, selanjutnya antara saksi korban Sulistyoningsih dan terdakwa saling berhubungan melalui handphone, kemudian masih pada bulan Juni 2015 saksi korban ketemuan dengan terdakwa di daerah Pikatan Kec.Wonodadi Kab. Blitar, dan pertemuan tersebut berlanjut sampai beberapa kali, dari situlah terdakwa berani mengatakan pinjam uang dengan alasan untuk pengobatan sakitnya saksi korban, maupun penyakitnya yang diderita terdakwa, selain itu terdakwa juga mengancam kalau tidak diberikan sejumlah uang , saksi korban akan mendapatkan musibah berupa hamil dengan makhluk halus, karena saksi korban merasa takut akhirnya mau memberikan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 1 Maret 2016 terdakwa minta uang kepada saksi korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengobati sakitnya, namun oleh saksi korban hanya disanggupi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan pada tanggal 2 Maret 2016, kemudian terdakwa pada tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB menghubungi saksi korban mengajak ketemuan di Desa Bakung Kec.Udanawu, setelah terdakwa dan saksi korban bertemu di sebuah Pos Pamling di tepi jalan masuk Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar , saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, saat transaksi tersebut dilakukan penangkapan oleh saksi Saiful Malik (suami saksi korban) kemudian diserahkan
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut meminta uang dengan ancaman kepada saksi korban terjadi berulang-ulang sampai saksi korban sebagian lupa waktu dan jumlahnya, yang akhirnya saksi korban memberikan uang semuanya terkumpul sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------------------------------------- -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------- ATAU Kedua : ------------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MA’ARUF Als.AHMAD Als.ADITYA Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Pos Pamling di pinggir jalan masuk Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, jika beberapa perbuatan berhubungan , sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing pebuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran ,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------- Bahwa pada bulan Juni 2015 terdakwa berkenalan dengan Sdr.Viki (anak saksi korban Sulistyoningsih) melalui handphone dengan cara SMS, tetapi oleh Sdr.Viki tidak ditanggapi , kemudian SMS terdakwa tersebut yang membalas adalah saksi korban Sulistyoningsih (orang tua Viki), saat berkenalan tersebut terdakwa mengaku bernama Aditya dan juga mengaku bekerja sebagai Polisi di Tulungagung, selanjutnya antara saksi korban Sulistyoningsih dan terdakwa saling berhubungan melalui handphone, kemudian masih pada bulan Juni 2015 saksi korban ketemuan dengan terdakwa di daerah Pikatan Kec.Wonodadi Kab. Blitar, dan pertemuan tersebut berlanjut sampai beberapa kali, dari situlah terdakwa berani mengatakan pinjam uang dengan alasan untuk pengobatan sakitnya saksi korban, maupun penyakitnya yang diderita terdakwa, selain itu terdakwa juga bilang kalau tidak diberikan sejumlah uang kepada terdakwa , saksi korban akan mendapat musibah berupa hamil dengan makhluk halus, karena saksi korban merasa takut akhirnya mau memberikan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 1 Maret 2016 terdakwa minta uang kepada saksi korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengobati sakitnya, namun oleh saksi korban hanya disanggupi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan pada tanggal 2 Maret 2016,kemudian terdakwa pada tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB menghubungi saksi korban mengajak ketemuan di Desa Bakung Kec.Udanawu, setelah terdakwa dan saksi korban bertemu, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, saat transaksi tersebut dilakukan penangkapan oleh saksi Saiful Malik (suami saksi korban) kemudian diserahkan ke Polsek Udanawu dan sebelum diserahkan ke Polsek Udanawu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada di dalam amplop putih yang diakui Terdakwa bahwa uang tersebut adalah berasal dari saksi korban, sebuah Handphone yang
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut meminta uang dengan cara membohongi kepada saksi korban terjadi berulang-ulang sampai saksi korban sebagian lupa waktu dan jumlahnya, yang akhirnya saksi korban memberikan uang semunya terkumpul sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).--------------------------- -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |