Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. MUHAMAD MA'ARUF Als AHMAD Als ADITYA Bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 163/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 171/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MA'ARUF Als AHMAD Als ADITYA Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

------------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MA’ARUF Als.AHMAD Als.ADITYA Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Pos Pamling di jalan Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, jika beberapa perbuatan berhubungan , sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,maka hanya satu ketentuan  pidana saja yang digunakan walaupun  masing-masing pebuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya  kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu  membuat utang atau menghapuskan piutang , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Juni 2015 terdakwa berkenalan dengan  Sdr.Viki (anak saksi korban Sulistyoningsih) melalui handphone dengan cara SMS, tetapi oleh Sdr.Viki tidak ditanggapi , kemudian SMS terdakwa tersebut yang membalas adalah saksi korban Sulistyoningsih (orang tua Viki), saat berkenalan tersebut terdakwa mengaku bernama Aditya dan juga mengaku bekerja sebagai Polisi di Tulungagung, selanjutnya antara saksi korban Sulistyoningsih dan terdakwa  saling berhubungan melalui handphone, kemudian masih pada bulan Juni 2015 saksi korban ketemuan dengan terdakwa di daerah Pikatan Kec.Wonodadi Kab. Blitar, dan pertemuan tersebut berlanjut sampai beberapa kali, dari situlah terdakwa  berani  mengatakan pinjam uang dengan alasan untuk pengobatan sakitnya saksi korban, maupun penyakitnya yang diderita terdakwa, selain itu terdakwa juga mengancam kalau tidak diberikan sejumlah uang , saksi korban

akan mendapatkan musibah berupa hamil dengan makhluk halus, karena saksi korban merasa takut akhirnya mau memberikan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :

  1. Satu minggu setelah pertemuan pertama dengan terdakwa yakni sekitar bulan Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB , bertempat di daerah Kunir Kec.Wonodadi Kab.Blitar, terdakwa bilang kepada saksi korban kalau saksi korban sedang sakit dan mengandung anak hasil hubungan dengan mahkluk halus  dan terdakwa bilang kalau bisa mengobati karena seorang Polisi dan bisa melihat hal-hal diluar logika atau sebagai paranormal dengan jalan saksi korban harus menyediakan uang untuk membeli minyak untuk pengobatan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila saksi korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka saksi korban diancam akan mendapatkan musibah baik itu akan sakit dan hamil dengan mahkluk halus lagi maupun mendapatkan musibah lainnya, sehingga saksi merasa  takut dan tidak tenang, yang akhirnya saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi setelah diberi uang oleh saksi korban, terdakwa tidak melakukan pengobatan sama sekali, karena memang terdakwa tidak bisa mengobati dan itu hanya bohong saja supaya terdakwa bisa mendapatkan uang dari saksi korban.
  2. Seminggu kemudian terdakwa menghubungi saksi korban lagi dan  butuh  uang untuk mengobati penyakitnya terdakwa  sendiri yaitu kanker, karena saksi korban merasa takut dengan terdakwa serta kasihan keadaan terdakwa , akhirnya saksi korban memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  3. Pada tanggal 24 Januari 2016  memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 6 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 8 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 15 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  7. Pada tanggal 16 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 18 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  9. Pada tanggal 24 Pebruari 2016 memberikan uang lagi  kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 1 Maret 2016 terdakwa minta uang kepada saksi  korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengobati sakitnya, namun oleh saksi korban hanya disanggupi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan pada tanggal 2 Maret 2016, kemudian terdakwa pada tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB  menghubungi saksi korban  mengajak ketemuan di Desa Bakung Kec.Udanawu, setelah terdakwa dan saksi korban bertemu di sebuah Pos Pamling di tepi jalan masuk Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar , saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, saat transaksi tersebut dilakukan penangkapan oleh saksi Saiful Malik (suami saksi korban) kemudian diserahkan

  1. ke Polsek Udanawu dan sebelum diserahkan ke Polsek Udanawu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada di dalam amplop putih yang diakui Terdakwa bahwa uang tersebut adalah berasal dari saksi korban, sebuah Handphone yang digunakan untuk menghubungi saksi korban dan KTP terdakwa ternyata nama aslinya adalah Mohamad Ma’aruf dan pekerjaannya bukan Polisi tetapi wiraswasta.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut meminta uang dengan ancaman kepada saksi korban terjadi berulang-ulang sampai saksi korban sebagian lupa waktu dan jumlahnya, yang akhirnya saksi korban memberikan uang semuanya terkumpul sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-----------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368  ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------

ATAU

Kedua   :

       ------------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MA’ARUF Als.AHMAD Als.ADITYA Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Pos Pamling di pinggir jalan masuk Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, jika beberapa perbuatan berhubungan , sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,maka hanya satu ketentuan  pidana saja yang digunakan walaupun  masing-masing pebuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran ,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai  nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Juni 2015 terdakwa berkenalan dengan  Sdr.Viki (anak saksi korban Sulistyoningsih) melalui handphone dengan cara SMS, tetapi oleh Sdr.Viki tidak ditanggapi , kemudian SMS terdakwa tersebut yang membalas adalah saksi korban Sulistyoningsih (orang tua Viki), saat berkenalan tersebut terdakwa mengaku bernama Aditya dan juga mengaku bekerja sebagai Polisi di Tulungagung, selanjutnya antara saksi korban Sulistyoningsih dan terdakwa  saling berhubungan melalui handphone, kemudian masih pada bulan Juni 2015 saksi korban ketemuan dengan terdakwa di daerah Pikatan Kec.Wonodadi Kab. Blitar, dan pertemuan tersebut berlanjut sampai beberapa kali, dari situlah terdakwa  berani  mengatakan pinjam uang dengan alasan untuk pengobatan sakitnya saksi korban, maupun penyakitnya yang diderita terdakwa, selain itu terdakwa juga bilang kalau tidak diberikan sejumlah uang kepada terdakwa , saksi korban  akan mendapat musibah berupa hamil dengan makhluk halus, karena saksi korban merasa takut akhirnya mau memberikan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut  :

  1. Satu minggu setelah pertemuan pertama dengan terdakwa yakni sekitar bulan Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB , bertempat di daerah Kunir Kec.Wonodadi Kab.Blitar, terdakwa bilang kepada saksi korban kalau saksi korban sedang sakit dan mengandung anak hasil hubungan dengan mahkluk halus  dan terdakwa bilang kalau bisa mengobati karena seorang Polisi dan bisa melihat hal-hal diluar logika atau sebagai paranormal dengan jalan saksi korban harus menyediakan uang untuk membeli minyak untuk pengobatan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila saksi korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka saksi korban  akan mendapatkan musibah baik itu akan sakit dan hamil dengan mahkluk halus lagi maupun mendapatkan musibah lainnya, yang akhirnya karena saksi korban tertarik dan percaya kepada kata-kata terdakwa tersebut , saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi setelah diberi uang oleh saksi korban, terdakwa tidak melakukan pengobatan sama sekali, karena memang terdakwa tidak bisa mengobati dan itu hanya bohong saja supaya terdakwa bisa mendapatkan uang dari saksi korban.
  2. Seminggu kemudian terdakwa menghubungi saksi korban lagi dan  butuh  uang untuk mengobati penyakitnya terdakwa  sendiri yaitu kanker, karena saksi korban merasa takut dengan terdakwa serta kasihan kepada terdakwa , akhirnya saksi korban memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  3. Pada tanggal 24 Januari 2016  memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 6 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 8 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 15 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  7. Pada tanggal 16 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 18 Pebruari 2016 memberikan uang lagi  kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  9. Pada tanggal 24 Pebruari 2016 memberikan uang lagi kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 1 Maret 2016 terdakwa minta uang kepada saksi  korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengobati sakitnya, namun oleh saksi korban hanya disanggupi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan pada tanggal 2 Maret 2016,kemudian terdakwa pada tanggal 2 Maret 2016 sekira pukul 10.15 WIB menghubungi saksi korban  mengajak ketemuan di Desa Bakung Kec.Udanawu, setelah terdakwa dan saksi korban bertemu, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, saat transaksi tersebut dilakukan penangkapan oleh saksi Saiful Malik (suami saksi korban) kemudian diserahkan ke Polsek Udanawu dan sebelum diserahkan ke Polsek Udanawu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada di dalam amplop putih yang diakui Terdakwa bahwa uang tersebut adalah berasal dari saksi korban, sebuah Handphone yang

  1. digunakan untuk menghubungi saksi korban dan KTP terdakwa ternyata nama aslinya adalah Mohamad Ma’aruf dan pekerjaannya bukan Polisi tetapi wiraswasta.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut meminta uang dengan cara membohongi kepada saksi korban terjadi berulang-ulang sampai saksi korban sebagian lupa waktu dan jumlahnya, yang akhirnya saksi korban memberikan uang semunya terkumpul sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).---------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya