Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama dan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-17102012-0025 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2011 telah lahir AHMAD SULTON KAREM dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2010 telah lahir AHMAD SULTON KARIM ;
-Merubah tahun lahir anak Pemohon pada KK Nomor: 3505040210063520 yang semula tertulis: AHMAD SULTON KARIM, lahir di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2011 dirubah menjadi: AHMAD SULTON KARIM, lahir di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2010 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |