Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi ijin pemohn membetulkan nama pemohon dan nama orangtua pemohon dalam Akta Kelahiran No. 0152/1991, tanggal 08 Pebruari 1991, agar dibetulkan dari MUTIARA VIA DULOROSA menjadi MUTIARA VIA DOLOROSA dan nama orangtua dibetulkan dari MINTO BASOEKI ADI SOEPARNO dan DLS HARYATI, sehingga tertulis dan terbaca dari MINTO BASOEKI ADI SOEPARNO dan DAMAI LAYONGSARI HARYATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk keperluan tersebut yang kini sedang berjalan;
- Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|