Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. EKO SETIAWAN Bin RUKIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 451/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 488/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SETIAWAN Bin RUKIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN Bin RUKIDI, pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa  sebagai berikut : ----------------

  •     Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian terdakwa mengadakan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie dan terdakwa berperan sebagai bandarnya, dimana permainan judi Cap Jie Kie tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  pertama – tama terdakwa membuka kotak Cap Jie Kie yang terdiri dari 12 (duabelas) macam gambar yaitu 4 (empat) gambar Bulat / Ndol dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam, 4 (empat) gambar Gunung dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam dan 4 (empat) gambar Palang dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam yang dipergunakan sebagai taruhan oleh para penombok dan bola, selanjutnya para penombok memasang gambar yang mereka mau dengan uang sebagai taruhannya, kemudian bola tenis digelundungkan diatas papan Jie Kie dan bergulir serta berhenti di salah satu gambar dan penombok yang memasang gambar dan bola tenis berhenti di gambar tersebut, maka penombok tersebut dikatakan menang. Dan dalam permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini memiliki aturan yaitu setiap taruhan penombok yang menang akan dikalikan sebanyak 9 (sembilan) kali lipat dari besarnya uang taruhan dan apabila penombok kalah uang taruhannya menjadi milik terdakwa (bandar). Dimana permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini sifatnya untung-untungan kadang bisa menang kadang juga bisa kalah dan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini tidak ada izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa  berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejo guna proses lebih lanjut.

 ----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke - 1  KUHP

Subsidair  :

----------  Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN Bin RUKIDI, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Primair di atas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang di adakan, dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  •     Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian terdakwa mengadakan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie dan terdakwa berperan sebagai bandarnya, dimana permainan judi Cap Jie Kie tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  pertama – tama terdakwa membuka kotak Cap Jie Kie yang terdiri dari 12 (duabelas) macam gambar yaitu 4 (empat) gambar Bulat / Ndol dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam, 4 (empat) gambar Gunung dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam dan 4 (empat) gambar Palang dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam yang dipergunakan sebagai taruhan oleh para penombok dan bola, selanjutnya para penombok memasang gambar yang mereka mau dengan uang sebagai taruhannya, kemudian bola tenis digelundungkan diatas papan Jie Kie dan bergulir serta berhenti di salah satu gambar dan penombok yang memasang gambar dan bola tenis berhenti di gambar tersebut, maka penombok tersebut dikatakan menang. Dan dalam permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini memiliki aturan yaitu setiap taruhan penombok yang menang akan dikalikan sebanyak 9 (sembilan) kali lipat dari besarnya uang taruhan dan apabila penombok kalah uang taruhannya menjadi milik terdakwa (bandar). Dimana permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini sifatnya untung-untungan kadang bisa menang kadang juga bisa kalah dan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini tidak ada izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa  berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejo guna proses lebih lanjut.

----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya