Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Blt 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Blitar
2.KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR
1.Imam Safii
2.Asmini
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Safii
2Asmini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANA IMSAWAN, SHIMAM SAFII
2ANA IMSAWAN, SHASMINI
Nilai Sengketa(Rp) 169.363.341,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 169.363.341,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesarRp 169.363.341,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 371atas nama Imam Safi’i dan Asminiyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak