Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon (MATIUS MUDJIONO) untuk bertindak sebagai pengampu atas istri Pemohon bernama MISRIATI;
3.Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon (MATIUS MUDJIONO) untuk bertindak sebagai pengampu atas istri Pemohon bernama: MISRIATI, lahir di Blitar pada tangal 18 Desember 1957 dalam hal ini untuk melakukan tindakan hukum mewakili MISRIATI guna mengalihkan dan/atau menjual serta mewakilinya menghadap maupun menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT yang mana objek jual beli berupa sebidang tanah berdasarkan:
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03600 atas nama TUMINEM berdasarkan surat ukur nomor: 00045/Sananwetan/2004 dengan luas 187m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.05.03.04.01001 terletak di Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur;
-Sertipikat Hak Milik Nomor: 01951 atas nama MATIUS MUDJIONO berdasarkan surat ukur nomor: 00797/Tanjungsari/2015 dengan luas 129 m2 terletak di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;
-Sertipikat Hak Milik Nomor: 01626 atas nama MATIUS MUDJIONO berdasarkan surat ukur nomor: 00331/Bendo/2011 dengan luas 238 m2 terletak di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |