INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2021/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | ANOM PENATAS Als ANOM Bin MATROJI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1512/M.5.22/Enz.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa ANOM PENATAS Als ANOM Bin MATROJI pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di Lawang, Malang, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Anom Penatas Als Anom Bin Matroji telah menghubungi Sdr. ZAKI (DPO) melalui WA menanyakan apakah ada bahan (yang dimaksud sabu), kemudian dijawab oleh Sdr. ZAKI “iya ada berapa” dan oleh terdakwa dikatakan 1 (satu) saja, yang selanjutnya terdakwa Anom Penatas Als Anom Bin Matroji telah mentransfer uang ke nomer rekening bank BCA 001163803805 atas nama Firma Dwie Kurniawan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian yang Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu yang dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dan yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah untuk membayar hutang terdakwa kepada Sdr. Zaki. Bahwa selanjutnya pada hari itu juga Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zaki, disuruh untuk mengambil bahan (sabu) yang diranjau di bawah gapura gang yang ada di daerah Lawang, Malang. Bahwa setelah terdakwa mengambil bahan (sabu) yang telah diranjau tersebut, terdakwa terus langsung pulang kerumah dan sesampainya di rumah kemudian terdakwa membuka bungkusan sabu yang baru saja
2
diambil tersebut dan oleh terdakwa 1 (satu) bungkus berisi sabu sesuai pesanan dengan berat 1 (satu) gram tersebut, selanjutnya telah dipecah atau dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip dan yang sebagian telah dikonsumsi. Untuk selanjutnya sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dan timbangan digital oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas ransel warna hijau doreng dan setelah itu terdakwa pergi ke terminal bis, yang kemudian naik bis menuju ke Blitar. Sampai di terminal bis Blitar hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB dan selanjutnya terdakwa naik ojek menuju ke Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kota Blitar, dan beberapa saat setelah turun dari ojek sewaktu terdakwa sedang berjalan, tiba-tiba didatangi beberapa petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota, diantaranya saksi Budi Santoso, saksi Arvian Adi Nugraha, dan saksi Andik HP telah melakukan pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,26 gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram atau berat bersih 0,07 gram (sesuai hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian), 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas rangsel warna hijau doreng, 1 (satu) buah hp merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 08113636194, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04743/NNF/2021 Tgl. 9 Juni 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 10158/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------
ATAU :
K E D U A :
------------ Bahwa ia terdakwa ANOM PENATAS Als ANOM Bin MATROJI pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di pinggir jalan Bengawan Solo Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota, bahwa selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penyelidikan. Bahwa dari hasil penyelidikan telah diperoleh identitas bernama Anom Penatas Als Anom Bin Matroji (terdakwa) yang diduga merupakan pelakunya. Bahwa terdakwa yang pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 tengah malam telah berangkat dari Malang menuju ke Blitar, sampai di terminal bis Blitar hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB dan selanjutnya terdakwa naik ojek menuju ke Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kota Blitar, dan beberapa saat setelah turun dari ojek sewaktu terdakwa sedang berjalan, tiba-tiba didatangi beberapa petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota, diantaranya saksi Budi Santoso, saksi Arvian Adi Nugraha, dan saksi Andik HP telah melakukan pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong
3
plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,26 gram, dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram atau berat bersih 0,07 gram (sesuai hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian), 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas rangsel warna hijau doreng, 1 (satu) buah hp merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 08113636194, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalammemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04743/NNF/2021 Tgl. 9 Juni 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 10158/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |