Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Gunawan
2.Kasihani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan
2Kasihani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.200.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0451/Cab.Blt/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh  juta  rupiah)  dan kewajiban bunga sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu  rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 01268 atas nama GUNAWAN atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Nopember 2018 nomor 00706/Penataran/2018, seluas 1.383 m2 dan NIB : 12.29.44.09.02955 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Nglegok, Desa Penataran, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak