Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2022/PN Blt Samsul Hadi, S.H. EDY MULYANI Bin Alm ATMOPAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-296/M.5.22/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY MULYANI Bin Alm ATMOPAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa ia terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO, pada tanggal 12 September 2012, tanggal 22 September 2012, tanggal 26 September 2012, dan pada tanggal 04 Oktober 2012, serta pada tanggal 24 Nopember 2012, atau pada waktu-waktu lain sekitar tahun 2011 dan tahun 2012, bertempat di rumah saksi korban SISWAJI, yaitu di Dusun Tegalasri RT.02 RW.01 Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak ingat lagi sekira tahun 2011, saksi SISWAJI meminta tolong kepada saksi SISWANTO untuk mencarikan lowongan pekerjaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru buat anaknya yang bernama NOVI RINA WIJIASTUTIK, lalu beberapa bulan kemudian saksi SISWANTO memberitahukan kepada saksi korban SISWAJI bahwa ada orang yang bisa memasukkan anaknya menjadi CPNS yaitu terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO, yang beralamat di Dusun Mronjo Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, namun untuk kelanjutannya saksi SISWANTO memberikan saran kepada saksi SISWAJI untuk berhubungan langsug dengan terdakwa;
Selanjutnya atas saran dari saksi SISWANTO tersebut diatas, saksi korban dan terdakwa saling memberikan informasi tentang penerimaan CPNS tersebut, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa mendatangi rumah saksi korban SISWAJI untuk meminta persyaratan agar anak saksi SISWAJI bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, yaitu harus membayar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan ketika itu terdakwa mengatakan kalau gagal memasukkan PNS anak saksi korban SISWAJI, terdakwa sanggup mengembalikan uang tersebut;


2
Kemudian atas rangkaian perkataan bohong dari terdakwa tersebut diatas, saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp.104.000.000,- (seratus empat juta juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-    Pada tanggal 12 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 22 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 26 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 04 Oktober 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 24 Nopember 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa;
Yang kesemuanya diserahkan di rumahnya saksi korban SISWAJI, yang beralamat di Dusun Tegalasri RT.02 RW.01 Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dengan disertai kwitansi bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO;
Setelah beberapa waktu ditunggu dan sampai dengan saat ini apa yang dikatakan atau disampaikan oleh terdakwa tidak ada realisasinya atau ternyata anak saksi korban SISWAJI yang bernama NOVI RINA WIJIASTUTIK tidak pernah diangkat menjadi PNS. Kemudian ketika saksi korban SISWAJI meminta untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa, terdakwa hanya menyanggupinya namun sampai dengan sekarang ini uang sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah) tersebut belum dikembalikan kepada saksi korban SIWAJI.
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SISWAJI melaporkan ke Polres Blitar, dan akhirnya terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO dilakukan  proses Penyidikan menjadi perkara ini.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO, pada tanggal 12 September 2012, tanggal 22 September 2012, tanggal 26 September 2012, dan pada tanggal 04 Oktober 2012, serta pada tanggal 24 Nopember 2012, atau pada waktu-waktu lain sekitar tahun 2011 dan tahun 2012, bertempat di rumah saksi korban SISWAJI, yaitu di Dusun Tegalasri RT.02 RW.01 Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak ingat lagi sekira tahun 2011, saksi SISWAJI meminta tolong kepada saksi SISWANTO untuk mencarikan lowongan pekerjaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru buat anaknya yang bernama NOVI RINA WIJIASTUTIK, lalu beberapa bulan kemudian saksi SISWANTO memberitahukan kepada saksi korban SISWAJI bahwa ada orang yang bisa memasukkan anaknya menjadi CPNS yaitu terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO, yang beralamat di Dusun Mronjo Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, namun untuk kelanjutannya saksi SISWANTO memberikan saran kepada saksi SISWAJI untuk berhubungan langsug dengan terdakwa;
Selanjutnya atas saran dari saksi SISWANTO tersebut diatas, saksi korban dan terdakwa saling memberikan informasi tentang penerimaan CPNS tersebut, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa mendatangi rumah saksi korban SISWAJI untuk meminta persyaratan agar anak saksi SISWAJI bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, yaitu harus membayar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan ketika itu terdakwa mengatakan kalau gagal memasukkan PNS anak saksi korban SISWAJI, terdakwa sanggup mengembalikan uang tersebut;
Kemudian atas rangkaian perkataan bohong dari terdakwa tersebut diatas, saksi korban SISWAJI


3
menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp.104.000.000,- (seratus empat juta juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-    Pada tanggal 12 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 22 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 26 September 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 04 Oktober 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa;
-    Pada tanggal 24 Nopember 2012 saksi korban SISWAJI menyerahkan uang tunai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa;
Yang kesemuanya diserahkan di rumahnya saksi korban SISWAJI, yang beralamat di Dusun Tegalasri RT.02 RW.01 Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dengan disertai kwitansi bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO;
Setelah beberapa waktu ditunggu dan sampai dengan saat ini apa yang dikatakan atau disampaikan oleh terdakwa tidak ada realisasinya atau ternyata anak saksi korban SISWAJI yang bernama NOVI RINA WIJIASTUTIK tidak pernah diangkat menjadi PNS. Kemudian ketika saksi korban SISWAJI meminta untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa, terdakwa hanya menyanggupinya namun sampai dengan sekarang ini uang sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah) tersebut belum dikembalikan kepada saksi korban SIWAJI.
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SISWAJI melaporkan ke Polres Blitar, dan akhirnya terdakwa EDY MULYANI Bin (Alm) ATMOPAWIRO dilakukan  proses Penyidikan menjadi perkara ini.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya