Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2522/M.5.22/Enz.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa ia terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat di dusun Tegalrejo Rt. 04 Rw. 14 Desa Sawentar Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------- -------Bahwa semula petugas Stresnarkoba Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI dan ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,53 gram berat bersih 0,35 gam yaitu berupa sisa sabu yang belum terjual dan terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI mengakui terus terang perbuatannya. -------Bahwa sebelumnya terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI telah membeli sabu kepada saksi KHOIRUL ANAM als MELER sebanyak 3 (tiga) klip masing-masing 1 (satu) klip berisi 1 (satu) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dijual di daerah Blitar dan akan membayarnya setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI menghubungi saksi ANDRE dengan sebuah HP merk Samsung Galaxy A20 nomor simcard 085235147810 dengan maksud untuk menawarkan sabu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO . Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB Terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI berangkat menuju rumah saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO di desa Sawentar Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar dan sesampai di rumah ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI menyerahkan 1 (satu) klip sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada saksi ANDRE dan saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO mengatakan untuk uang pembeliannya menunggu sabu tersebut terjual. Selanjutnya sabu tersebut telah terjual habis. Untuk penjualan sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 06.30 WIB , terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI telah mendatangi saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan memberikan sabu kembali seberat 1 (satu) gram untuk dijual setelah barang diterima terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI pulang dan saksi ANDRE belum memberikan uang pembayarnnya. Bahwa sabu tersebut sebagian oleh saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO telah dijual dan sisanya ketika ditangkap oleh petugas telah didapati 1 (satu) klip sabu berat kotor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram dan 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram . Bahwa dari pembelian sabu seberat 2 (dua) gram tersebut saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO baru memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Bahwa terdakwa dalam menjual, Narkotika Gol I belum ada ijin dari yang berwenang.,
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06579/NNF/2024 tanggal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 19799/2024/NNF barang bukti milik tersangka Khasful Hamzah Als Saipul Bin Nur Samsi dan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggfal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 19890/2024/NNF milik tersangka Andri Kurniawan als Sibe Bin Supriyanto seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA ------------Bahwa ia terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat di dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --Bahwa semula petugas Stresnarkoba Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar sering vterjadi transaksi Narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI dan ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,53 gram berat bersih 0,35 gram dan terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI mengakui terus terang perbuatannya. -------Bahwa sebelumnya terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI telah membeli sabu kepada saksi KHOIRUL ANAM als MELER sebanyak 3 (tiga) klip masing-masing 1 (satu) klip berisi 1 (satu) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dijual di daerah Blitar dan akan membayarnya setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI menghubungi saksi ANDRE dengan sebuah HP merk Samsung Galaxy A20 nomor simcard 085235147810 dengan maksud untuk menawarkan sabu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO . Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB Terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI berangkat menuju rumah saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO di desa Sawentar Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar dan sesampai di rumah ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI menyerahkan 1 (satu) klip sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada saksi ANDRE dan saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO mengatakan untuk uang pembeliannya menunggu sabu tersebut terjual. Selanjutnya sabu tersebut telah terjual habis. Untuk penjualan sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 06.30 WIB , terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI telah mendatangi saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan memberikan sabu kembali seberat 1 (satu) gram untuk dijual setelah barang diterima terdakwa KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI pulang dan saksi ANDRE belum memberikan uang pembayarnnya. Bahwa sabu tersebut sebagian oleh saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO telah dijual dan sisanya ketika ditangkap oleh petugas telah didapati 1 (satu) klip sabu berat kotor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram dan 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram . Bahwa dari pembelian sabu seberat 2 (dua) gram tersebut saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO baru memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Bahwa terdakwa dalam membel dan menjual sabu tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06579/NNF/2024 tanggal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 19799/2024/NNF barang bukti milik tersangka Khasful Hamzah Als Saipul Bin Nur Samsi dan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggfal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 19890/2024/NNF milik tersangka Andri Kurniawan als Sibe Bin Supriyanto seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |