Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Blitar 1.KHUSAINI
2.SITI MUNAWAROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHUSAINI
2SITI MUNAWAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.957.232,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 140.957.232,- (Seratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 140.957.232,- (Seratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. . 577 atas nama Khusaini dan BPKB No L-02226748 atas nama Aang Fina yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak