Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD ZAENAL ARIFIN Als PENTIL Bin MUKIDI pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di Bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya di tahun 2024, bertempat di daerah Bulak Sawah, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa yang pergi untuk menonton perlombaan burung berkicau di daerah Mrican, Kabupaten Kediri dan pada saat Terdakwa sedang menonton perlombaan tersebut, lalu Terdakwa berkenalan dan berbincang dengan sdr. IMAM. Tidak lama setelah mengobrol dengan sdr. IMAM, Terdakwa menanyakan apakah sdr. IMAM memiliki kenalan yang menjual Narkotika jenis Sabu, lalu sdr. IMAM memberikan nomor whatsapp 081231398916 milik sdr. ATENG (Dalam Daftar Pencarian Orang) jika Terdakwa ingin membeli Narkotika Jenis Sabu dapat langsung menghubungi nomor tersebut.
- Bahwa Terdakwa mulai menghubungi dan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari sdr. ATENG menggunakan metode ranjau dengan cara menghubungi sdr. ATENG melaui telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika, selanjutnya sdr. ATENG menginformasikan nominal pembayaran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Sabu seberat 0,5 gram dan pembayaran langsung di transfer ke Rekening Bank BCA atas nama RIZAL WIJAYANTO, untuk nomor rekening Terdakwa sudah lupa. Setelah Terdakwa mentranfer uang ke rekening atas nama RIZAL WIJAYANTO tersebut, Terdakwa mengirimkan bukti tansfer kepada sdr. ATENG, lalu Terdakwa mendapatkan konfirmasi kembali dari sdr. ATENG terkait lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa pembelian pertama Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib di daerah Bulak Sawah, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri seberat 0,5 gram dengan harga sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pembelian kedua dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib masih menggunakan metode ranjau di area Gang Sawah, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dengan Sabu seberat 0,5 gram dengan harga sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pembelian ketiga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib dengan menggunakan metode ranjau di area Mbulak Sawah, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan Sabu seberat 0,5 gram dengan harga sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pembelian Narkotika terakhir yang dilakukan oleh Terdakwa lokasi pengambilannya berada di Mbulak Sawah, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan mengambil Narkotika.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi ILHAM WAHYU PURBA (keduanya adalah Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu di daerah Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada hari Jumat tanggal 20 September 2024. Selanjutnya Saksi ALFIN dan Saksi ILHAM beserta Tim Satresnarkoba Polres Blitar pergi menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang beralamat di daerah Tawangsari tersebut.
- Bahwa setelah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa yang dicurigai sebagai pelaku peredaran Narkotika pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi ALFIN dan Saksi ILHAM beserta Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu melakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,12 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih biru ujung runcing (salah satu ujung lancip);
- 1 (satu) buah sedotaan pendek warna hitam;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk “SAMPOERNA MILD” warna putih;
- 1 (Satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) botol plastik bening tutup warna hitam terdapat 2 (dua) sedotan pada ujung tutupnya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buh HP merk VIVO V23, warna hitam, nomor simcard : 085784549213;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu abu merk “X DENIM” milik Terdakwa
Yang mana barang bukti diatas disimpan Terdakwa di pakaiannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Rofik Raharjo dan Terdakwa telah disisihkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dari Terdakwa seberat 0,01 gram dari total berat kotor/ bruto seberat 0,38 gram untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Sesuai dengan hasil lab No.08562/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti dengan nomor : 25100/2024/NNF dan 16676/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----
Subsidiair
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD ZAENAL ARIFIN Als PENTIL Bin MUKIDI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya di Bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya di tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan yang masih termasuk dalam wilayah Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi ILHAM WAHYU PURBA (keduanya adalah Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu di daerah Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada hari Jumat tanggal 20 September 2024. Selanjutnya Saksi ALFIN dan Saksi ILHAM beserta Tim Satresnarkoba Polres Blitar pergi menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku di daerah Tawangsari tersebut.
- Bahwa setelah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa yang dicurigai sebagai pelaku peredaran Narkotika pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi ALFIN dan Saksi ILHAM beserta Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dan mengamankan barang bukti dari pakaian atau badan Terdakwa yang diketahui para Saksi yakni Saksi Ilham Wahyu Purbaya, Saksi Alfin Nur Sigit dan Saksi Totok Cahyono yakni barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,12 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih biru ujung runcing (salah satu ujung lancip);
- 1 (satu) buah sedotaan pendek warna hitam;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk “SAMPOERNA MILD” warna putih;
- 1 (Satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) botol plastik bening tutup warna hitam terdapat 2 (dua) sedotan pada ujung tutupnya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buh HP merk VIVO V23, warna hitam, nomor simcard : 085784549213;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu abu merk “X DENIM” milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Rofik Raharjo dan Terdakwa telah disisihkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dari Terdakwa seberat 0,01 gram dari total berat kotor/ bruto seberat 0,38 gram untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Sesuai dengan hasil lab No.08562/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti dengan nomor : 25100/2024/NNF dan 16676/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---- |