Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di pasar Wlingi Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ata setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam derah hokum Pengadilan Negeri Blitar telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
---------Bahwa sebelumnya terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO sudah mempunyai niat untuk mengambil barang yang ada di pasar Wlingi kabupaten Blitar karena tidak mempunyai uang. Terdakwa selanjutnya berangkat ke pasar Wlingi Kabupaten Blitar, setelah mengamati disekitaran parkiran , terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO telah melihat ada salah satu sepeda motor milik pedagang sayur keliling dan kunci kontak masih menempel , kemudian terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO timbul niat untuk mengambilnya. Setelah memastikan keadaan aman dan tidak ada yang mengawasi, terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO langsung mengambil sepeda motor Honda NF 100 No.Pol. AB 3299 YU tahun 2002 tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Ali Rupii dan terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO berhasil menghidupkan mesinnya dan segera bergegas pergi meninggalkan tempat area parkiran dengan menaiki sepeda motor Honda NF 100 No.Pol. AB 3299 YU tahun 2002 tersebut akan tetapi sekira jarak 20 meter dari tempat kejadian terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO telah tertangkap warga berikut barang buktinya yang akhirnya diserahkan ke Polsek Wlingi untuk proses lebih lanjut . Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO tersebut saksi korban Ali Rupii mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP |