Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon membetulkan kelahiran Pemohon didalam Paspor Nomor : AR. 677939 dari nama ARIPIN, Lahir di Blitar, 17 Juli 1981 (dituakan) menjadi ARIPIN, Lahir di Blitar, 17 Juli 1988 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|