Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa TOMI OKTOFIANTO Alias TOMBLOK Bin (Alm) SUTAMI, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 17.30. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam kamar kost terdakwa yaitu di Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I,berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah bertemanan dengan terdakwa, kemudian suatu ketika saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO akan menitipkan barang berupa sabu-sabu kepada terdakwa, dan nanti jika ada yang pesan agar terdakwa memasang (meranjau) sabu-sabu tersebut di suatu tempat;
Selanjutnya pada waktu dan tersebut diatas, saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO menitipkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kepada terdakwa dengan tujuan kalau sewaktu-waktu ada pesanan sabu kepada saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, maka terdakwa tinggal memasang atau meranjau sabu-sabu tersebut sesuai pesanan saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO tersebut, dan sebelumnya perbuatan tersebut sudah pernah dilakukan 5 (lima) kali oleh terdakwa atas titipan atau suruhan dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO;
Namun sebelum terdakwa melakukan aksinya untuk memasang atau meranjau sabu-sabu atas pesanan saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar karena atas adanya laporan dari
Masyarakat, yaitu ketika terdakwa berada di pinggir jalan depan rumah kostnya di di Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan dari diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warana hitam, 1 (satu) kantong plastik klip bening yang berisi sab-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buha HP merk Asus warna hitam dengan nomor simcard 081556946941, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, yang sebelumnya telah dititipkan kepada terdakwa untuk diedarkan dengan cara diranjau apabila ada orang yang membeli sabu-sabu tersebut;
Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa tersebut yang mengatakan bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, kemudian tim Petugas Kepolisin Resort Blitar tersebut melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, setelah saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, membenarkan bahwa sabu-sabu yang ada dikuasai atau disimpan terdakwa dalam tas milik terdakwa tersebut benar memang berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO yang telah dititipkan kepada terdakwa untuk dipasang atau diranjau jika ada pesanan dari orang lain;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata baik terdakwa maupun saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan ataupun penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 03053/NNF/2021 tanggal 09 April 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06451/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa TOMI OKTOFIANTO Alias TOMBLOK Bin (Alm) SUTAMI, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 17.30. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam kamar kost terdakwa yaitu di Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah bertemanan dengan terdakwa, kemudian suatu ketika saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO akan menitipkan barang berupa sabu-sabu kepada terdakwa, dan nanti jika ada yang pesan agar terdakwa memasang (meranjau) sabu-sabu tersebut di suatu tempat;
Selanjutnya pada waktu dan tersebut diatas, saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO menitipkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kepada terdakwa dengan tujuan kalau sewaktu-waktu ada pesanan sabu kepada saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, maka terdakwa tinggal memasang atau meranjau sabu-sabu tersebut sesuai pesanan saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO tersebut, dan sebelumnya perbuatan tersebut sudah pernah dilakukan 5 (lima) kali oleh terdakwa atas titipan atau suruhan dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO;
Namun sebelum terdakwa melakukan aksinya untuk memasang atau meranjau sabu-sabu atas pesanan saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar karena atas adanya laporan dari Masyarakat, yaitu ketika terdakwa berada di pinggir jalan depan rumah kostnya di di Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan dari diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warana hitam, 1 (satu) kantong plastik klip bening yang berisi sab-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buha HP merk Asus warna hitam dengan nomor simcard 081556946941, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, yang sebelumnya telah dititipkan kepada terdakwa untuk diedarkan dengan cara diranjau apabila ada orang yang membeli sabu-sabu tersebut;
Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa tersebut yang mengatakan bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, kemudian tim Petugas Kepolisin Resort Blitar tersebut melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO, setelah saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, membenarkan bahwa sabu-sabu yang ada dikuasai atau disimpan terdakwa dalam tas milik terdakwa tersebut benar memang berasal dari saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO yang telah dititipkan kepada terdakwa untuk dipasang atau diranjau jika ada pesanan dari orang lain;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata baik terdakwa maupun saksi DOMAS OKTAVIA ABRIANTO tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan ataupun penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 03053/NNF/2021 tanggal 09 April 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06451/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |