Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 357/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan pada hari, tanggal, yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2016, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di PT WOM Finance jalan Achmad Yani nomor 39 Kecamatan sananwetan Kota Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO telah bekerja di PT WOM Finance yang menjabat sebagai Dept Colector dengan tugas melakukan penagihan langsung kepada customer yang telah terlambat mengangsur yang dilengkapi Surat Tugas dan juga ID Card dari PT WOM Finance. Dengan adanya tugas terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO tersebut selanjutnya terdakwa telah menerima titipan dari konsumen sebanyak 9 (sembilan orang antara lain Ahmda Aflutin dengan angsuran sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sindi dengan angsuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) , Munarti dengan angsuran sebesar Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Edi Santoso sudah mengangsur Rp.844.000,- (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) , Tatik Endayani mengangsur Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , Agung Hadi Prasetyo mengangsur Rp. 685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , Mulyani mengangsur Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Rachmat Hendra Wijaya mengangsur Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta Muhamad Hasan Bisri dengan angsuran Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jumlah angsuran keseluruhan Rp. 8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO setelah menerima uang angsuran dari para customer tersebut seharusnya menyetorkan uang ke kantor WOM Finance maksimal 1 (satu) hari setelah pengambilan angsuran tersebut namun uang setoran tersebut dialihkan ke atas nama konsumen yang lainnya dengan maksud untuk mengejar target perform yaitu dengan cara angsuran yang sudah didapat dari konsumen dibuat untuk menutup angsuran atas nama konsumen yang lain yang nominalnya lebih besar tanpa seijin dari pihak PT WOM Finance tersebut. Namun setelah terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO tertangkap ternyata telah mengembalikan sebagian uang angsuran milik Customer an. Muhammad Kasan Bisri Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Sdr. Rahmad Hendra Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr.Mulyani Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan lewat Alfamart dengan total Rp.1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Jadi total kerugian yang dialami oleh PT WOM Finance sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan pada hari, tanggal, yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2016, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di PT WOM Finance jalan Achmad Yani nomor 39 Kecamatan sananwetan Kota Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya buka karena kejahatanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO telah bekerja di PT WOM Finance yang menjabat sebagai Dept Colector dengan tugas melakukan penagihan langsung kepada customer yang telah terlambat mengangsur yang dilengkapi Surat Tugas dan juga ID Card dari PT WOM Finance. Dengan adanya tugas terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO tersebut selanjutnya terdakwa telah menerima titipan dari konsumen sebanyak 9 (sembilan orang antara lain Ahmda Aflutin dengan angsuran sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sindi dengan angsuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) , Munarti dengan angsuran sebesar Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Edi Santoso sudah mengangsur Rp.844.000,- (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) , Tatik Endayani mengangsur Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , Agung Hadi Prasetyo mengangsur Rp. 685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , Mulyani mengangsur Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Rachmat Hendra Wijaya mengangsur Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta Muhamad Hasan Bisri dengan angsuran Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan jumlah angsuran keseluruhan Rp. 8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO setelah menerima uang angsuran dari para customer tersebut seharusnya menyetorkan uang ke kantor WOM Finance maksimal 1 (satu) hari setelah pengambilan angsuran tersebut namun uang setoran tersebut dialihkan ke atas nama konsumen yang lainnya dengan maksud untuk mengejar target perform yaitu dengan cara angsuran yang sudah didapat dari konsumen dibuat untuk menutup angsuran atas nama konsumen yang lain yang nominalnya lebih besar tanpa seijin dari pihak PT WOM Finance tersebut. Namun setelah terdakwa DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO tertangkap ternyata telah mengembalikan sebagian uang angsuran milik Customer an. Muhammad Kasan Bisri Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh sat ribu rupiah) dan Sdr. Rahmad Hendra Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr.Mulyani Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan lewat Alfamart dengan total Rp.1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Jadi total kerugian yang dialami oleh PT WOM Finance sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |