Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 336/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 357/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICO RIVALDI SETIAWAN Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan pada hari, tanggal,  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada  bulan Mei 2016, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di PT WOM Finance jalan Achmad Yani nomor 39 Kecamatan sananwetan Kota Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan  oleh orang yang memegang  barang itu berhubung dengan pekerjaannya  atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO telah bekerja di PT WOM Finance yang menjabat sebagai Dept Colector dengan tugas melakukan  penagihan langsung kepada customer yang telah terlambat mengangsur yang   dilengkapi Surat Tugas dan juga ID Card dari PT WOM Finance. Dengan adanya tugas terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO tersebut selanjutnya terdakwa telah   menerima titipan dari  konsumen sebanyak 9 (sembilan orang antara lain Ahmda Aflutin dengan angsuran sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sindi dengan angsuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) , Munarti dengan angsuran sebesar  Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),  Edi Santoso sudah mengangsur  Rp.844.000,- (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) , Tatik  Endayani mengangsur Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)  , Agung Hadi Prasetyo mengangsur Rp.  685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , Mulyani mengangsur Rp.  590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)  dan Rachmat  Hendra Wijaya mengangsur Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta Muhamad Hasan Bisri dengan angsuran Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah)  dengan jumlah angsuran keseluruhan Rp. 8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO setelah  menerima  uang angsuran dari para customer tersebut seharusnya  menyetorkan uang ke kantor WOM Finance maksimal 1 (satu) hari setelah pengambilan angsuran tersebut namun uang setoran tersebut dialihkan ke atas nama konsumen yang lainnya  dengan maksud untuk mengejar target perform yaitu dengan cara angsuran yang sudah didapat dari konsumen dibuat untuk menutup angsuran atas nama konsumen yang lain yang nominalnya lebih besar tanpa seijin dari pihak PT WOM Finance tersebut.  Namun setelah  terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO  tertangkap ternyata telah mengembalikan  sebagian uang angsuran milik Customer  an. Muhammad Kasan Bisri  Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu

ribu rupiah) dan Sdr. Rahmad Hendra Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr.Mulyani Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan lewat Alfamart dengan total Rp.1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Jadi total kerugian   yang dialami  oleh PT WOM Finance sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan pada hari, tanggal,  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada  bulan Mei 2016, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di PT WOM Finance jalan Achmad Yani nomor 39 Kecamatan sananwetan Kota Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja  memiliki dengan melawan hak sesuatu barang  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya  buka karena kejahatanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO telah bekerja di PT WOM Finance yang menjabat sebagai Dept Colector dengan tugas melakukan  penagihan langsung kepada customer yang telah terlambat mengangsur yang   dilengkapi Surat Tugas dan juga ID Card dari PT WOM Finance. Dengan adanya tugas terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO tersebut selanjutnya terdakwa telah   menerima titipan dari  konsumen sebanyak 9 (sembilan orang antara lain Ahmda Aflutin dengan angsuran sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sindi dengan angsuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) , Munarti dengan angsuran sebesar  Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),  Edi Santoso sudah mengangsur  Rp.844.000,- (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) , Tatik  Endayani mengangsur Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)  , Agung Hadi Prasetyo mengangsur Rp.  685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , Mulyani mengangsur Rp.  590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)  dan Rachmat  Hendra Wijaya mengangsur Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta Muhamad Hasan Bisri dengan angsuran Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah)  dengan jumlah angsuran keseluruhan Rp. 8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO setelah  menerima  uang angsuran dari para customer tersebut seharusnya  menyetorkan uang ke kantor WOM Finance maksimal 1 (satu) hari setelah pengambilan angsuran tersebut namun uang setoran tersebut dialihkan ke atas nama konsumen yang lainnya  dengan maksud untuk mengejar target perform yaitu dengan cara angsuran yang sudah didapat dari konsumen dibuat untuk menutup angsuran atas nama konsumen yang lain yang nominalnya lebih besar tanpa seijin dari pihak PT WOM Finance tersebut.  Namun setelah  terdakwa DICO RIVALDI  SETIAWAN Bin SUYONO  tertangkap ternyata telah mengembalikan  sebagian uang angsuran milik Customer  an. Muhammad Kasan Bisri  Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh sat ribu rupiah) dan Sdr. Rahmad Hendra Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr.Mulyani Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan lewat Alfamart dengan total Rp.1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Jadi total kerugian   yang dialami  oleh PT WOM Finance sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya