Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2021/PN Blt SUSANTO TJIOE ANDREAS KURNIANTO GUNAWAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTO TJIOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra SaputraSUSANTO TJIOE
Tergugat
NoNama
1ANDREAS KURNIANTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HADI, SHANDREAS KURNIANTO GUNAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 158.911.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 21 (Dua Puluh Satu);
6.Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak