Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Blt RR HARTINI, S.H. ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-14/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO  pada hari  Jum’at    tanggal 8 November 2024   sekitar jam 13.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam bulan September   tahun  2024, bertempat dipinggir  jalan  daerah  utara Simpang Lima Gumul Kediri       atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

--------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa marak  peredaran  Narkotika  jenis sabu didaerah Srengat  Kabupaten Blitar, akhirnya  petugas  Satresnarkoba Polres Blitar Kota  melakukan penyelidikan dan  pada saat didaerah  Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten  Blitar  , telah melakukan penangkapan  terhadap terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO sesuai dengan ciri-ciri  yang telah disebutkan oleh terlapor. Dan terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO mengakui terus  terang perbuatnnya.

-------Bahwa sebelumnya     terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO kenal dengan saudara OPLET  (DPS)  yang ketika sama-sama menjalani masa  hukuman di Lapas Kediri. Selanjutnya keduanya sering komunikasi  lewar facebook  dan saling tukar   nomor HP  . Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO  telah menghubungi  saudara OPLET (DPS) melalui HP  merk Samsung  warna hitam  dengan simcardnya 083193196694 dengan maksud untuk pesan Sabu. Selanjutnya  terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO disuruh  transfer dahulu   ke saudara OPLET ke rekening bank BCA 2980596314 atas nama  davis wan  fulusofia. Setelah terdakwa transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  selanjutnya disuruh berangkat ke Kediri untuk mengambil sabu. Setelah itu  terdakwa   ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO berangkat ke Kediri dengan naik bus  dari Blitar menuju ke kediri, sesampainya di Kediri  terdakwa   ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO menghubungi  saudara OPLET dan saudara OPLET mengatakan kalau  sabu   dipasang/diranjau  dipinggir jalan  daerah utara Simpang Lima Gumul Kediri dan  terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO naik ojek  untuk mengambil sabu tersebut. Setelah sabu sebanyak 1 (satu) klip diambil  oleh terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO  langsung pulang ke Blitar dan dengan berjalan kaki menuju ke warung mie ayam milik saksi  Yulis Setiyaningrum sambil menunggu saudara Dian yang akan menjemputnya . Setelah sampai di warung mie ayam milik saksi Yulis Setiyaningrum  tersebut terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO telah membagi dua bagian sabu tersebut  dimana yang 1 bagian ditempatkan di 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah berisi sabu dengan  berat kotor 0,17 gram berat bersih  0,07  gram dan  1 (satu) bungkus lakban  warna  hitam berisi sabu dengan  berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram yang ditemukan dibawah meja pada saat terdakwa  sedang makan mie ayam .

Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10013/NNF/2024 tanggal 4 Desember 2024     dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:  28287/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO        pada hari Jum’at    tanggal 8 November 2024   sekitar pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November   tahun 2024  bertempat di dalam warung  Mie ayam  di desa kandangan Kecamatan Srengat  Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,   tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa marak  peredaran  Narkotika  jenis sabu didaerah Srengat  Kabupaten Blitar, akhirnya  petugas  Satresnarkoba Polres Blitar Kota  melakukan penyelidikan dan  pada saat didaerah  Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten  Blitar  , telah melakukan penangkapan  terhadap terdakwa  ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO sesuai dengan ciri-ciri  yang telah disebutkan oleh terlapor. Pada saat dilakukan penggeledahan   telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan simcard 083193196694  dan dibawah meja   tempat makan  Mie Ayam ditemukan  1 (satu) potongan  sedotan warna merah berisi sabu1 bagian ditempatkan di 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah berisi sabu dengan  berat kotor 0,17 gram berat bersih  0,07  gram dan  1 (satu) bungkus lakban  warna  hitam berisi sabu dengan  berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

-------Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als  ONY Bin (Alm) SUPRIONO mendapatkan sabu tersebut membeli dari saudara OPLET (DPS)  dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan ½ gram sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) klip plastic  yang kemudian dipecah  menjadi 2 (dua) bagian  dengan maksud untuk mempermudah konsumsi sabu tersebut..

Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan  narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10013/NNF/2024 tanggal 4 Desember 2024     dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:  28287/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 

Pihak Dipublikasikan Ya