Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
447/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | SUROTO Alias BADUT Bin Alm. WAGIRIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 447/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 479/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUROTO Alias BADUT Bin Alm. WAGIRIN pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 Sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Dusun Sidoasri Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 WIB, saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI datang ke rumah terdakwa, mengajak terdakwa untuk minum-minuman keras di rumah saksi DIAN PRIS MEI DEWI tetapi terdakwa tidak mau, lalu saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI pergi dan tidak lama kemudian saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI datang lagi ke rumah terdakwa dan saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi AGUS WIDODO berkata kalau terdakwa tidak akan berani datang kalau ada dia dan saksi AGUS WIDODO menantang terdakwa (mengajak berduel) sehingga terdakwa tersinggung lalu terdakwa mengambil
- Pada korban ditemukan : Tampak luka robek ukuran lima belas centimeter melingkar pada kepala sebeleh kiri sampai belakang. - Terhadap korban dilakukan : perawatan luka dan penjahitan pada luka Kesimpulan : Pada korban ditemukan : luka robek pada kepala sebelah kiri bagian belakang, luka-luka tersebut menyebabkan cedera kepala ringan. ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP SUBSIDAIR : ------ Bahwa ia terdakwa SUROTO Alias BADUT Bin Alm. WAGIRIN pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 Sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Dusun Sidoasri Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 14.00 WIB, saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI datang ke rumah terdakwa, mengajak terdakwa untuk minum-minuman keras di rumah saksi DIAN PRIS MEI DEWI tetapi terdakwa tidak mau, lalu saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI pergi dan tidak lama kemudian saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI datang lagi ke rumah terdakwa dan saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi AGUS WIDODO berkata kalau terdakwa tidak akan berani datang kalau ada dia dan saksi AGUS WIDODO menantang terdakwa (mengajak berduel) sehingga terdakwa tersinggung lalu terdakwa mengambil sangkur dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm lebar sekitar 3 cm beserta sarungnya dan diselipkan dipinggang, kemudian terdakwa dan saksi SUNARKO Alias SALEWOK Bin SUYADI berangkat ke rumah saksi DIAN PRIS MEI DEWI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar jam 15.30 WIB sampai di rumah saksi DIAN PRIS MEI DEWI di Dusun Sidoasri Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, terdakwa bertemu dengan saksi AGUS WIDODO dan mengatakan “Gus awakmu saiki kok sombong” (Gus kamu sekarang kok sombong) sambil mengeluarkan sangkur dipinggangnya lalu dengan tangan kanannya menyabetkan sangkur tersebut kearah kepala mengenai kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah sehingga mengakibatkan luka terbuka di kepala sebelah kiri, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 445/3007/409.206/2016 tanggal 1 Oktober 2016 oleh dr. YUSUF, dokter Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi, dari hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut Pada korban ditemukan : Tampak luka robek ukuran lima belas centimeter melingkar pada kepala sebeleh kiri sampai belakang. - Terhadap korban dilakukan : perawatan luka dan penjahitan pada luka Kesimpulan : Pada korban ditemukan : luka robek pada kepala sebelah kiri bagian belakang, luka-luka tersebut menyebabkan cedera kepala ringan. ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |