Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan kelahiran dalam Paspor No. AN. 480238 dari nama SAKIJAN MUKHARI, Lahir Blitar 01 Oktober 1971 menjadi SAKIJAN MUKHARI, Lahir Blitar 01 Oktober 1963 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi, untuk dicatat tentang ganti nama tersebut dalam register untuk keperluan tersebut yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|