Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH 1.KARIYONO Alias SONO Bin Alm TUMIJO
2.ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 151/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.237/M.5.22/Eku.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARIYONO Alias SONO Bin Alm TUMIJO[Penahanan]
2ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.KARIYONO Alias SONO Bin Alm TUMIJO
2IMAM SLAMET, S.H., M.H.ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa mereka terdakwa  I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO  REDJO dan terdakwa II ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO , baik bertindak  secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 15.30 WIB    atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  Maret        tahun 2022   bertempat di  jalan Sawunggaling Rt.001 Rw. 006 Kelurahan   Sentul  Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar   atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan  kekerasan  terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka   yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------Bahwa awalnya pada waktu dan temat seperti tersebut  ketika saksi korban Agus Suwignyo  sedang duduk du teras  untu bersantai sambil melihat  orang bekerja dirumhany asaks Redi tiba-tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO  Bin (Alm) TUMIJO REDJO  menegur 2 (dua) orang  tukang yaitu saksi  Gaguk  Yunardi dan saksi Sukirman  yang sedang membangun   lantai halaman  rumah tetangganya yang bernama saudara Redi   karena mengaduk semen  campuran semen, pasir dan air  didepan rumahnya saudara Redi yang pada saat itu tidak  berada dirumah    dan para  tukang atau saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman  ditanya oleh terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO  “We   ngudek Luluh nek kunu kui  ijin sopo (kamu mencampur bahan bangunan  itu ijin siapa ?)  kemudian dijawab oleh  saksi  Gaguk  Yunardi “ Ijin  pak Kenyo (  saksi korban  Agus Suwignyo) . Kemudian terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm)  TUMIJO REDJO  menjawab  kenapa kok ijin orang  tersebut, orang tersebut   itu bukan RT selanjutnya mengolok-ngolok  saksi korban  Agus Suwignyo   dengan kata-kata antara lain   orang tersebut serakah, iblis , bangsat dan  dikatakan secara terus menerus, Mengetahui hal tersebut saksi korban  Agus Suwignyo  mendatangi terdakwa I  KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO  dan  bertanya “ maksudmu piye wong jalan umum  kok dilarang (maksud mu gimana  itu jalan  umum kok dilarang  )  sambil  mendorong badannya untuk segera  pergi namun terdakwa I KARIYONO als SONO  Bin TUMIDJO REDJO  mulai memukul  saksi korban Agus Suwignyo  secara membabi buta namun saksi korban Agus Suwignyo   bias menghindar  sehingga   tidak  mengenai bagian  tubuhnya  sama sekali  tiba-tiab terdakwa II ARI WICAKSONO  Bin KARIYONO datang dari samping  kiri saksi korban Agus Suwignyo kemudian memukul  saksi korban Agus Suwignyo menggunakan  tangan kanan dan mengenai  telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) Kali  kemudian setelah memukul tersebut  terdakwa ARI WICAKSONO  berniat untuk berlari  namun sekitar 2 sampai 3 meter  terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dapat tertangkap  kemudian dirangkul oleh saksi korban Agus Suwignyo  dan kemudian  dijatuhkan ke lantai  untuk membela diri sehingga antara saksi korban Agus Suwignyo  dan terdakwa  II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO saling bergumul , tiba  -tiba terdakwa I KARIYONO   Als SONO  Bin TUMIDJO REDJO  dengan maksud ingin membantu terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO  untuk melerai  untuk melepaskan   ketika terjadi pergumulan  antara terkdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dengan saksi korban Agus Suwignyo  dengan cara  buah zakar/testis saksi korban Agus Suwignyo  diremas  dan ditarik  dengan kuat hingga  celana bagian  belakang saksi korban Agus Suwignyo    yang dipakai robek
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah didapati  hasil Visum Et Repertum dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar  Nomor:  445/10.RM/410.205.5/2022 tanggal  28 Maret 2022 dengan kesimpulan : Korban diketemukan dalam keadaan pada depan lubang telinga bagian kiri  terdapat bengkak disertai nyeri saat ditekan berukuran diameter dua sentimeter  koma terdapat darah yang telah mongering dan pada buah Zakar bagian kanan  terdapat luka terbuka disertai  nyeri berukuran  tiga sentimeter kali delapan  sentimeter  koma terdapat  perdarahan akibat persentuhan dengan benda tumpul   .        

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dala  untuk mem pasal 170  (2) ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA
----------Bahwa mereka terdakwa  I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO  REDJO dan terdakwa II ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO , baik bertindak  secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 15.30 WIB    atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  Maret        tahun 2022   bertempat di  jalan Sawunggaling Rt.001 Rw. 006 Kelurahan   Sentul  Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar   atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan  terang-terangan dan dengan   tenaga bersama menggunakan  kekerasan  terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------
----------------------------Bahwa awalnya pada waktu dan temat seperti tersebut  ketika saksi korban Agus Suwignyo  sedang duduk du teras  untu bersantai sambil melihat  orang bekerja dirumhany asaks Redi tiba-tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO  Bin (Alm) TUMIJO REDJO  menegur 2 (dua) orang  tukang yaitu saksi  Gaguk  Yunardi dan saksi Sukirman  yang sedang membangun   lantai halaman  rumah tetangganya yang bernama saudara Redi   karena mengaduk semen  campuran semen, pasir dan air  didepan rumahnya saudara Redi yang pada saat itu tidak  berada dirumah    dan para  tukang atau saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman  ditanya oleh terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO  “We   ngudek Luluh nek kunu kui  ijin sopo (kamu mencampur bahan bangunan  itu ijin siapa ?)  kemudian dijawab oleh  saksi  Gaguk  Yunardi “ Ijin  pak Kenyo (  saksi korban  Agus Suwignyo) . Kemudian terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm)  TUMIJO REDJO  menjawab  kenapa kok ijin orang  tersebut, orang tersebut   itu bukan RT selanjutnya mengolok-ngolok  saksi korban  Agus Suwignyo   dengan kata-kata antara lain   orang tersebut serakah, iblis , bangsat dan  dikatakan secara terus menerus, Mengetahui hal tersebut saksi korban  Agus Suwignyo  mendatangi terdakwa I  KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO  dan  bertanya “ maksudmu piye wong jalan umum  kok dilarang (maksud mu gimana  itu jalan  umum kok dilarang  )  sambil  mendorong badannya untuk segera  pergi namun terdakwa I KARIYONO als SONO  Bin TUMIDJO REDJO  mulai memukul  saksi korban Agus Suwignyo  secara membabi buta namun saksi korban Agus Suwignyo   bias menghindar  sehingga   tidak  mengenai bagian  tubuhnya  sama sekali  tiba-tiab terdakwa II ARI WICAKSONO  Bin KARIYONO datang dari samping  kiri saksi korban Agus Suwignyo kemudian memukul  saksi korban Agus Suwignyo menggunakan  tangan kanan dan mengenai  telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) Kali  kemudian setelah memukul tersebut  terdakwa ARI WICAKSONO  berniat untuk berlari  namun sekitar 2 sampai 3 meter  terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dapat tertangkap  kemudian dirangkul oleh saksi korban Agus Suwignyo  dan kemudian  dijatuhkan ke lantai  untuk membela diri sehingga antara saksi korban Agus Suwignyo  dan terdakwa  II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO saling bergumul , tiba  -tiba terdakwa I KARIYONO   Als SONO  Bin TUMIDJO REDJO  dengan maksud ingin membantu terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO  untuk melerai  untuk melepaskan   ketika terjadi pergumulan  antara terkdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dengan saksi korban Agus Suwignyo  dengan cara  buah zakar/testis saksi korban Agus Suwignyo  diremas  dan ditarik  dengan kuat hingga  celana bagian  belakang saksi korban Agus Suwignyo    yang dipakai robek
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah didapati  hasil Visum Et Repertum dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar  Nomor:  445/10.RM/410.205.5/2022 tanggal  28 Maret 2022 dengan kesimpulan : Korban diketemukan dalam keadaan pada depan lubang telinga bagian kiri  terdapat bengkak disertai nyeri saat ditekan berukuran diameter dua sentimeter  koma terdapat darah yang telah mongering dan pada buah Zakar bagian kanan  terdapat luka terbuka disertai  nyeri berukuran  tiga sentimeter kali delapan  sentimeter  koma terdapat  perdarahan akibat persentuhan dengan benda tumpul   .  

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagimana diatur dalam pasal 170  ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya