Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon memperbaiki nama pemohon pada Akta Kelahiran pemohon tertanggal 20 Nopember 1974, Nomor 18/1974, dari nama yang tertulis INDAH PUDJI LESTARI menjadi INDAH PUJI LESTARI;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada register yang berlaku untuk serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|