Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Blt | ERTI ENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 2.Menetapkan Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari JESFIN DICAESARIO yang lahir pada tanggal 02 Maret 2007, dan DEHAN PUTRA RAMADANI yang lahir pada tanggal 26 September 2008 yang berwenang untuk menjual atau melepaskan hak dengan cara apapun atas bidang tanah yang tercatat dalam ; 3.Menetapkan Pemohon berwenang untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli atau AKta Pelepasan Hak apapun Namanya, mewakili kedua anak tersebut. 4.Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |