Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2016/PN Blt | SANTOSA HADI PRANAWA, SH. | ADIB TRIS WAHYUDI Bin SHOLIHIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 63/B/02/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ADIB TRIS WAHYUDI Bin SHOLIHIN, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar pukul 00.15 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain yakni saksi DAVID ENDRA SANJAYA, saksi GUNTUR PRAMONO, saksi ADI SAPUTRA, saksi DEPIT ROJIIN dan saksi ARIP GUNAWAN mengalami luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa berada di rumah ASEP ARISKA bersama saksi DAVID ENDRA SANJAYA, saksi GUNTUR PRAMONO, saksi ADI SAPUTRA, saksi DEPIT ROJIIN dan saksi ARIP GUNAWAN sedang pesta minuman keras, kemudian setelah minuman keras tersebut habis terdakwa minta kepada saksi DAVID ENDRA SANJAYA, saksi GUNTUR PRAMONO, saksi ADI SAPUTRA, saksi DEPIT ROJIIN dan saksi ARIP GUNAWAN untuk dibelikan minuman keras lagi, namun saksi DAVID ENDRA SANJAYA, saksi GUNTUR PRAMONO, saksi ADI SAPUTRA, saksi DEPIT ROJIN dan saksi ARIP GUNAWAN tidak punya uang, selanjutnya terdakwa emosi karena permintaannya tidak dituruti oleh saksi DAVID ENDRA SANJAYA, saksi GUNTUR PRAMONO, saksi ADI SAPUTRA, saksi DEPIT ROJIN dan saksi ARIP GUNAWAN, lalu terdakwa memukul saksi DAVID ENDRA SANJAYA menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian muka dan menendang sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian perut, kemudian setelah terdakwa melakukan penganiyaan terhadap saksi DAVID ENDRA SANJAYA, lalu terdakwa melakukan penganiayaan lagi terhadap saksi GUNTUR PRAMONO dengan cara memukul menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian muka dan menendang sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian paha, selanjutnya setelah terdakwa melakuan penganiayaan terhadap saksi GUNTUR PRAMONO, lalu terdakwa melakukan penganiayaan lagi terhadap saksi ADI SAPUTRA dengan cara menampar mukanya lalu memukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali mengenai kepala, kemudian setelah terdakwa melakuan penganiayaan terhadap saksi ADI SAPUTRA, lalu terdakwa melakukan penganiayaan lagi terhadap saksi DEPIT ROJIIN dengan cara menampar mukanya lalu memukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali mengenai kepala, selanjutnya setelah terdakwa melakuan penganiayaan terhadap saksi DEPIT ROJIIN, lalu terdakwa melakukan penganiayaan lagi terhadap saksi ARIP GUNAWAN dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali mengenai kepala dan menendang sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian punggung. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DAVID ENDRA SANJAYA menderita luka memar pada dahi sebelah kiri, saksi GUNTUR PRAMONO menderita luka memar pada kepala sebelah kiri, saksi ARIP GUNAWAN tidak ditemukan luka hanya terasa nyeri pada bahu sebelah kiri, saksi ADI SAPUTRA menderita luka memar pada pipi sebelah kiri, dan saksi DEPIT ROJIIN tidak ditemukan luka apapun pada bagian tubuhnya. - Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 445/346/409.104.09/2015 tanggal 22 Desember 2015 atas nama DAVID ENDRA SANJAYA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUHADI H W dokter pada UPT PUSKESMAS KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut : ---------------------------------------- - Ditemukan luka memar pada dahi sebelah kiri dengan diameter dua centimeter.
- Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 445/347/409.104.09/2015 tanggal 22 Desember 2015 atas nama GUNTUR PRAMONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUHADI H W dokter pada UPT PUSKESMAS KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut : ------------------ - Ditemukan luka memar pada kepala sebelah kiri dengan diameter dua centimeter.
- Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 445/348/409.104.09/2015 tanggal 22 Desember 2015 atas nama ARIP GUNAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUHADI H W dokter pada UPT PUSKESMAS KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Tidak ditemukan luka hanya terasa nyeri pada bahu sebelah kiri.
- Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 445/349/409.104.09/2015 tanggal 22 Desember 2015 atas nama ADI SAPUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUHADI H W dokter pada UPT PUSKESMAS KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri dengan diameter dua centimeter.
- Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 445/350/409.104.09/2015 tanggal 22 Desember 2015 atas nama DEPIT ROJIIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUHADI H W dokter pada UPT PUSKESMAS KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Tidak ditemukan luka apapun pada tubuh korban.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |