Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/PDT.G/2014/PN.BLT MARIASI SUMARTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/PDT.G/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SANTOSO, SH.MH.MARIASI
Tergugat
NoNama
1SUMARTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat pernyataan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 04 Januari 2013 adalah benar adanya dan sah serta mempunyai kekuatan hukum ;
  3. menetapkan Tergugat telah ingkar janji ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia menanda tangani surat-surat guna peralihan hak atas tanah yang tercatat di buku C desa Ngaglik No.2714 yang terletak di Dsn. Sendung, Ds. Ngaglik Rt.01, Rw.02, Kec. Srengat, Kab. Blitar, luas 0,070 ha, dengan batas-batas sebagai beikur :
    Sebelah Utara : Jalan Desa ;
    Sebelah Barat : Tanah Milik Saminto ;
    Sebelah Timur : Tanah Milik Joyorejo ;
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Joyorejo ;
    atas nama SUMARTIN adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan berupa tanah yang tercatat di buku C desa No.2714, yangterletak di Dsn. Sendung Ds. Ngaglik Rt.01, Rw.02, Kec. Srengat, Kab. Blitar luas 0,070 ha, dari SUMARTIN kepada Penggugat ;
  6. Menetapkan apabila dengan perintah itu tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan peralihan hak atas tanah yang tercatat di buku C desa Ngaglik No.2714 yang terletak di Dsn. Sendung, Ds. Ngaglik Rt.01, Rw.02. Kec. Srengat, Kab. Blitar luas 0,070 ha atas nama SUMARTIN dikarenakan Tergugat tidak bersedia/tidak dapat melakukan perintah tersebut maka menetapkan ; mengijinkan dan atau menguasakan kepada Penggugat sendiri untuk dan atas nama Tergugat guna mengalihkan / menjual tanah milik SUMARTIN atau Tergugat tersebut kepada pihak ke-3 untuk itu kepadanya dikuasakan pula ; menentukan harga, menerima hasil jual beli, dan menerima pelunasan dari jual beli tersebut menghadap pejabat berwenang antara lain Kepala Kelurahan, Camat, Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang Pejabat kantor Pertanahan yang berwenang memberi keterangan, menanda tangani surat-surat, akta-akta pejabat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut diatas, serta menanggung segala kewajiban yang timbul dari pelaksanaan hak-hak itu ;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesikpun ada upaya hukum banding atau kasasi ;
  8. Membebankan biaya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak