INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.Sus/2021/PN Blt | Grisnita Devi, S.H. | FAJAR RAMADHON INDRIYAN Alias FAJAR Bin TIMBUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mei 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2021/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mei 2021 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-822/M.5.22/Enz.2/05/2021 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 00.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Jalan TGP Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih berlogo L (Dobel L) yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang menyatakan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan: -----------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas dari POLRES BLITAR mendapatkan informasi perihal transaksi obat-obatan keras, selanjutnya mengamankan SDR.SITIANA SARI yang kedapatan memiliki pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir dimana SDR.SITIANA SARI mengaku memperoleh sediaan farmasi jenis pil Dobel L dengan cara membeli kepada Terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL. Saksi petugas DITA WILDAN FERIANTO dan ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL di Jalan TGP Kelurahan Kepanjen kidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah menjual 60 (enampuluh) butir tablet warna putih berlogo L yang merupakan obat keras berbahaya dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL kepada SDR.SITIANA SARI yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB, dimana sebelumnya Sdr.SITIANA SARI telah memesan sediaan pil Dobel L kepada terdakwa. Setelah disepakati harganya sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah), terdakwa menemui SDR.SITIANA SARI pada pukul 21.15 WIB di Jalan Melati Kecamatan Kepanjen kidul Kota Blitar untuk melakukan transaksi dimana Terdakwa langsung menyerahkan 60 (enampuluh) butir tablet warna putih berlogo L kepada SDR SITIANA SARI, selanjutnya SDR.SITIANA SARI menyerahkan uang senilai Rp.200.000,- (Duaratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan obat-obatan keras tablet berlogo Y yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL tersebut dari Sdr.GENTONG (Belum Tertangkap) dengan cara setelah terdakwa memperoleh pesanan dari SDR. SITIANA SARI, terdakwa menghubungi SDR. GENTONG (BELUM TERTANGKAP) pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada pukul 17.30 WIB, sdr.GENTONG (Belum Tertangkap) memberikan kabar bahwa sediaan Dobel L yang dipesan Terdakwa sudah ada. Terdakwa selanjutnya mentransfer uang senilai Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh ribu rupiah) ke rekening Sdr.GENTONG dan selanjutnya terdakwa mengambil pesanan pil Dobel L tersebut di daerah Gedog Kota Blitar. Setelah mengambil sediaan Pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir tersebut, terdakwa segera menemui SDR.SITIANA SARI di Jalan Melati Kelurahan kepanjen Kidul Kecamatan kepanjen Kidul Kota Blitar untuk menyerahkan sediaan Pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir serta menerima pembayaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau terdapat selisih sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) yang merupakan keuntungan terdakwa. Adapun terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan transaksi obat keras tablet berlogo L mengandung Trihexyphenidyl HCL tersebut, dimana terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan dan/atau memperjualbelikannya tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00588/NOF/2021 tanggal 25 Januari 2021 bahwa penyisihan barang bukti Nomor: 01263/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” seberat 0,369 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (mempunyai efek seperti anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor.297/124.600/2021 tanggal 24 Januari 2021, benar, telah diperiksa sebanyak 60 (enampuluh) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 11.05 gram, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,34 gram sehingga sisa sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir dengan berat bersih (netto) 10,72 gram.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 00.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Jalan TGP Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (obat keras) ; dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Awalnya petugas dari POLRES BLITAR mendapatkan informasi perihal transaksi obat-obatan keras, selanjutnya mengamankan SDR.SITIANA SARI yang kedapatan memiliki pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir dimana SDR.SITIANA SARI mengaku memperoleh sediaan farmasi jenis pil Dobel L dengan cara membeli kepada Terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL. Saksi petugas DITA WILDAN FERIANTO dan ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya melakukan pengembangan penyidikan dengan penangkapan Terdakwa FAJAR ROMADHON INDRIYAN ALIAS FAJAR BIN TIMBUL di Jalan TGP Kelurahan Kepanjen kidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah menjual 60 (enampuluh) butir tablet warna putih berlogo L yang merupakan obat keras berbahaya dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL kepada SDR.SITIANA SARI yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB, dimana sebelumnya Sdr.SITIANA SARI telah memesan sediaan pil Dobel L kepada terdakwa. Setelah disepakati harganya sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah), terdakwa menemui SDR.SITIANA SARI pada pukul 21.15 WIB di Jalan Melati Kecamatan Kepanjen kidul Kota Blitar untuk melakukan transaksi dimana Terdakwa langsung menyerahkan 60 (enampuluh) butir tablet warna putih berlogo L kepada SDR SITIANA SARI, selanjutnya SDR.SITIANA SARI menyerahkan uang senilai Rp.200.000,- (Duaratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan obat-obatan keras tablet berlogo Y yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL tersebut dari Sdr.GENTONG (Belum Tertangkap) dengan cara setelah terdakwa memperoleh pesanan dari SDR. SITIANA SARI, terdakwa menghubungi SDR. GENTONG (BELUM TERTANGKAP) pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada pukul 17.30 WIB, sdr.GENTONG (Belum Tertangkap) memberikan kabar bahwa sediaan Dobel L yang dipesan Terdakwa sudah ada. Terdakwa selanjutnya mentransfer uang senilai Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh ribu rupiah) ke rekening Sdr.GENTONG dan selanjutnya terdakwa mengambil pesanan pil Dobel L tersebut di daerah Gedog Kota Blitar. Setelah mengambil sediaan Pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir tersebut, terdakwa segera menemui SDR.SITIANA SARI di Jalan Melati Kelurahan kepanjen Kidul Kecamatan kepanjen Kidul Kota Blitar untuk menyerahkan sediaan Pil Dobel L sebanyak 60 (enampuluh) butir serta menerima pembayaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau terdapat selisih sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) yang merupakan keuntungan terdakwa. Adapun terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan transaksi obat keras tablet berlogo L mengandung Trihexyphenidyl HCL tersebut, dimana terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan dan/atau memperjualbelikannya tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00588/NOF/2021 tanggal 25 Januari 2021 bahwa penyisihan barang bukti Nomor: 01263/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” seberat 0,369 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (mempunyai efek seperti anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor.297/124.600/2021 tanggal 24 Januari 2021, benar, telah diperiksa sebanyak 60 (enampuluh) butir pil Dobel L dengan berat keseluruhan 11.05 gram, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,34 gram sehingga sisa sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir dengan berat bersih (netto) 10,72 gram
- Bahwa menurut pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tablet warna putih berlogo LL dengan bahan aktif Trihexyphenidyl, merupakan Obat Keras, yang tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secara bebas, sedangkan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki surat ijin Apotek dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |