INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.G/2024/PN Blt | Andri Ahmad Saiful | 1.YAHYONO 2.HARTUTIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar,
3.Menyatakan perjanjian hutang- piutang tanggal 28 Nopember 2019, antara Penggugat dan Tergugat-1, adalah sah dan berkekuatan hukum, dan mengikat kepada Tergugat-1 dan Tergugat-2,
4.Menetapkan Hutang –piutang antara Penggugat dengan Tergugat -1 adalah merupakan hutang keluarga, dan Tergugat-2 ikut bertanggung jawab melunasinya.
5.Menyatakan Tergugat-1 serta Tergugat-2 telah ingkar janji (wanprestasi);
6.Menghukum para Tergugat-1, 2 secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada Penggugat, secara tunai dan lunas seketika sebesar -----Rp 588.500.000,- (limaratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1)Hutang Pokok sebesar = Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah)
2)Bunga selama yang belum dibayar x 53 bulan sebesar Rp. 238.500.000,- ( dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah )
3)Biaya guna upaya menagih kepada Tergugat sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus limapuluh juta rupiah ),
7.Menetapkan apabila Tergugat-1, 2- tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik (membayar tunai dan lunas ), maka memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat-1 dan Tergugat-2 menjual barang jaminan berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya tercatat dalam sertifikat hak milik No. 354/ Kebonduren Surat Ukur no.00002/ Kebonduren/ 2006, yang terletak di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar seluas 246 M2 (duaratus empat puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak YAHYONO, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain dan guna keperlluan itu dikuasakan pula untuk menghadap semua pejabat yang sah dan berwenang antara lain kepada desa, camat, PPAT dan Notaris yang berwenang, berhak menandatangani surat, akta –akta, kwitansi, dan surat lain yang berkaitan dengan peralihan hak katas tanah (yang dijadikan barang jaminan), dengan mencukupkan dokumen yang ada dalam putusan ini tanpa harus melengkapi KTP, KK, dan surat2 lain dari para Tergugat, atau barang jaminan dijual lelang melalui lelang umum , dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi kewajiban para Tergugat kepada Penggugat.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, verzet, banding dan atau kasasi (uitvoeerbar bij voorrad)
9.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
10.Menghukum Tergugat Untuk Membayar semua biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |