Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon (MUJIONO) untuk bertindak sebagai kuasa/mewakili atas nama keponakan Pemohon yang masih di bawah umur bernama: AGNES CHOLIFATUL, lahir di Blitar pada tanggal 28 April 2009 (usia 12 tahun) dalam hal ini untuk mengurus pengajuan klaim asuransi meninggal dunia (Almarhum adik Pemohon yang bernama HARINI sebagai tertanggung) tersebut kepada Asuransi Prudential Blitar;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |