Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama didalam Paspor Nomor : No. V. 652519 dari nama yang tertulis MUHAMAD NUR CAHYO, Laki-laki, Lahir di Blitar 20 Nopember 1980 menjadi MUHAMAD NUR CAHYO, Laki-laki, Lahir di Blitar 20 Nopember 1991 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|