Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyataan Penggugat adalah anak dari Perkawinan almarhum DJOYOMAN dengan KAROMAH ;
- Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Turut Tergugat 1 dan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama membuat Pernyataan Waris ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap :
4.a. Akta Jual beli tanggal 31 Mei 2010 No. 25/JB/SK/111/2010 dan No. 26/JB/SK/III/2010 yang dibuat dihadapan dan oleh Camat Sukorejo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara (PPATS) antara Winarti (Turut Tergugat 2) dengan Mashud (Tergugat6) ; 4.b. Sertifikat Hak Milik No. 1301 dan No. 1302 atas nama MOH. MASYHUD (Tergugat6) ; 4.c. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 06 Agustus 2010 No. 331/HT/VIII/2010 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Endang S. Kartosudiro W, SH. (Turut Tergugat 4) akibat adanya utang piutang MOH. MSYHUD (Tergugat 6) dengan PT. Permodalan Nasional Madani Persero (Tergugat 7) ; 4.d. Sertifikat Hak tanggungan No. 003/8/2010 atas nama PT. Permodalan Nasional Madani Persero ( Tergugat 7) ;
- Menyatakan Turut Tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1301 atas nama MOH. MSYHUD (Tergugat 6) yang dahulu atas nama Winarti (Tergugat 1 ) ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat 3 untuk mengembalikan seperti keadaan semula Sertifikat Hak Milik No. 137/Blitar, Surat Ukur tanggal 13 Maret 1986, No.115, seluas 1.135 M2 atas nama Djoyoman dengan tanpa adanya beban dan perubahan apapun juga ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar terhadap sebidang tanah Sertifikat hak Milik No. 137/Blitar, Surat Ukur tanggal 13 Maret 1986 No.115, seluas 1.135 M2 atas nama Djoyoman dan bangunan yang berdiri dan tertanam diatasnya terletak di Jl. raras Wuyung Rt.003, rw.003, Kel. Blitar, kec. Sukorejo, Kota Blitar, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara : Yanto ; - Timur : Lamsini ; - Selatan : Udin, Gimun dan Budiman ; - Barat : Jalan ;
- Menghukum kepada para tergugat mengganti kerugian moril dan materiil selama Pengurusan pencarian fakta dan proses pencari keadilan dengan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun para Tergugat mengajukan upaya hukum lebih lanjut ;
|