Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 48.494.287,- (Empat puluh delapan juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 19.651.459,-(Sembilan belas juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.819.314 (lima juta delapan ratus Sembilan belas ribu tiga ratus empat belas rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 73.965.060,- (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 2852 atas nama NIRWANA SUPRIADI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |