Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2021/PN Blt Dwianto Viantiska, SH 1.ANTON DAROHMATULROJIB Als MBETON Bin Alm SUYAJI
2.MUH. SULTONI Als SULTON Bin Alm DAIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 248/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1190/M.5.22/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON DAROHMATULROJIB Als MBETON Bin Alm SUYAJI[Penahanan]
2MUH. SULTONI Als SULTON Bin Alm DAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
---------Bahwa terdakwa I. ANTON DAROHMATULROJIB al MBETON bin Alm. SUYAJI bersama dengan
terdakwa II. MUH. SULTONI al SULTON bin Alm. DAIN, pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar
jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di Jalan Raya
Kel. Srengat, Kec. Srengat, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dimuka umum, bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang atau terhadap barang, yang menyebabkan orang yaitu saksi
FEBRI ERVANDA mendapatkan luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai
berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 para Terdakwa akan mengadakan
pesta minum-minuman keras bersama teman-temannya yaitu Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri.
KALIMATUS, Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, Sdr. IMAM al RECO, Sdr. AGUS dan Sdr. SENO al PAK NO
di daerah Jagoan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar ;
- Bahwa saat berangkat menuju lokasi tersebut para terdakwa dan teman-temannya tidak berangkat
bersamaan, dimana Sdr. SUNAWAN al CODOT berangkat berboncengan dengan Sdri. KALIMATUS,
dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, sedangkan Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru ;
- Bahwa sesampai dilokasi, Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS dan Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO langsung masuk ketempat acara minuman keras tersebut, kemudian sekitar jam 24.00 wib
para Terdakwa bersama Sdr. IMAM al RECO, Sdr. AGUS dan Sdr. SENO al PAK NO datang dan
langsung ikut bergabung dengan Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS dan Sdr. KRISTI
HANDOKO al KOKO ;

- Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 wib Sdr. SUNAWAN al CODOT pulang lebih dahulu dengan
berboncengan bersama Sdri. KHALIMATUS, sedangkan Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO dan Sdr. SENO
al PAK NO pulang menggunakan sepeda motor masing-masing, akan tetapi tidak langsung pulang
kerumah masing-masing melainkan pergi menuju warung milik Sdri. KALIMATUS yang berada
disebelah Utara Patung Kuda yang ada di Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar ;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa I bersama Sdr. IMAM SUJIONO al RECO juga pulang
dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol AG-5705
QX milik Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. IMAM SUJIONO al RECO bergabung dengan Sdr.
SUNAWAN al CODOT, Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO dan Sdr. SENO al PAK NO diwarung milik Sdri.
KALIMATUS ;
- Bahwa setelah semua temannya pulang, Terdakwa II dan Sdr. AGUS juga pulang, dimana Terdakwa II
mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah tanpa plat Nopol milik Sdr. IMAM
SUJIONO al RECO, sedangkan Sdr. AGUS menggunakan sepeda motornya sendiri ;
- Bahwa dalam perjalanan pulang tersebut, Terdakwa II dan Sdr. AGUS melihat Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA bersama teman-temannya tengah berada di depan Musholah, kemudian Terdakwa II
mendengar jika Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan teman-temannya meneriakan kata-kata kotor yaitu
“Dancuk” yang diarahkan kepada Terdakwa II dan Sdr. AGUS, setelah mendengar kata-kata tersebut
Terdakwa II emosi dan marah, kemudian Terdakwa II dan Sdr. AGUS menghampiri Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya, selanjutnya Terdakwa II bertanya kepada Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya “Apa maksud berkata-kata kotor tersebut ? Namun Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA dan teman-temannya tidak menjawab, karena Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan
teman-temannya melihat Terdakwa II dalam keadaan mabuk, selanjutnya Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya pergi meninggalkan Terdakwa II dan Sdr. AGUS, melihat Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA dan teman-temannya pergi, Terdakwa II dan Sdr. AGUS melakukan pengejaran
terhadap Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan teman-temannya, saat melakukan pengejaran tersebut
Sdr. AGUS terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya pengejaran tersebut dilakukan sendiri oleh
Terdakwa II, saat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan Sdr.MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN
melintas dijalan Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar tersebut, Terdakwa II berteriak “Kae lo
wonge..” hal ini dilakukan supaya teman-teman Terdakwa II yang ada diwarung milik Sdri.
KALIMATUS mendengar dan ikut mengejar Korban ;
- Mendengar teriakan Terdakwa II, selanjutnya Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO langsung menstater
sepeda motornya dan mengikuti Terdakwa II tersebut, karena takut terjadi apa-apa kemudian Sdr.
SUNAWAN al CODOT juga ikut pergi menyusul Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, melihat Sdr. KRISTI
HANDOKO al KOKO pergi, Sdri. KALIMATUS mengajak Sdr. SENO al PAK NO untuk mengikuti Sdr.
SUNAWAN al CODOT dan Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, setelah melihat teman-temannya semua
pergi, Terdakwa I dan Sdr. IMAM al RECO juga pergi menyusul teman-temannya ;
- Bahwa sesampainya dijalan persawahan dekat dengan Area Pemakaman Umum Ds. Pathuk, Kec.
Srengat, Kab. Blitar, sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al
ALFIN yang berboncengan dengan Korban Sdr. FEBRI ERVANDA tersebut berhasil dihentikan oleh
Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, kemudian Sdr. FEBRI ERVANDA turun dari sepeda motor lalu Sdr.
SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS, Sdr. SENO al PAK NO mengelilingi Sdr. FEBRI ERVANDA
sedangkan Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN berdiri bersama Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO didekat sepeda motor yang diparkir ;
- Karena dikelilingi oleh teman-teman para Terdakwa tersebut, membuat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
merasa takut dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong tubuh Sdr. SUNAWAN al CODOT
hingga jatuh, saat Sdr. SUNAWAN al CODOT terjatuh tersebut, Terdakwa I datang dan melihat
kemudian Terdakwa I emosi selanjutnya mendekati dan melakukan pemukulan terhadap Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA sebanyak 2 kali yang mengenai bagian wajah dengan menggunakan tangan
terkepal, saat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA berusaha berdiri dan akan melarikan diri, kemudian
datang Terdakwa II dan langsung melakukan pemukulan terhadap Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
sebanyak 2 kali yang mengenai bagian wajah dengan menggunakan tangan terkepal, selanjutnya
pemukulan tersebut dilerai oleh Sdr. SUNAWAN al CODOT,selanjutnya Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
berhasil lari kearea persawahan ;
- Bahwa melihat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA lari, Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN juga
ikut lari menuju kearea pemakaman Pathuk, selanjutnya dikejar oleh Sdr. SENO al Pak NO, tak lama
kemudian Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN dan Sdr. SENO al Pak NO kembali
ketempat semula, selanjutnya Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN oleh Sdr. SUNAWAN al
CODOT dibawa kerumahnya dengan maksud supaya tidak terjadi pemukulan lagi ;

- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Korban FEBRI ERVANDA mengalami luka-luka
pada kelopak bawah mata kiri tampak darah mengering dari luka timbil, Luka pada perut bagian kiri
terdapat luka cakar ukuran Sembilan Cm ;
Kesimpulan :
Luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaaan, jabatan atau mata
pencaharian untuk sementara waktu ;
Hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 440/1870/409.104.31/2021 tanggal 20 April 2021
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIA PUJI PPANGESTUTI, Dokter pemeriksa pada RSUD
Srengat, Kab. Blitar
- Bahwa tempat terjadinya kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut
yaitu disebuah tempat umum yaitu dijalan desa dekat dengan Area Pemakaman Umum Pathuk, Kec.
Srengat, Kab. Blitar, yang mana tempat tersebut siapa saja dapat melihat dan mendatanginya ;
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke
1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------Bahwa terdakwa I. ANTON DAROHMATULROJIB al MBETON bin Alm. SUYAJI bersama dengan
terdakwa II. MUH. SULTONI al SULTON bin Alm. DAIN, pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar
jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di Jalan Raya
Kel. Srengat, Kec. Srengat, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dimuka umum, bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi FEBRI ERVANDA atau terhadap barang,
perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 para Terdakwa akan mengadakan
pesta minum-minuman keras bersama teman-temannya yaitu Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri.
KALIMATUS, Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, Sdr. IMAM al RECO, Sdr. AGUS dan Sdr. SENO al PAK NO
di daerah Jagoan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar ;
- Bahwa saat berangkat menuju lokasi tersebut para terdakwa dan teman-temannya tidak berangkat
bersamaan, dimana Sdr. SUNAWAN al CODOT berangkat berboncengan dengan Sdri. KALIMATUS,
dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, sedangkan Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru ;
- Bahwa sesampai dilokasi, Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS dan Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO langsung masuk ketempat acara minuman keras tersebut, kemudian sekitar jam 24.00 wib
para Terdakwa bersama Sdr. IMAM al RECO, Sdr. AGUS dan Sdr. SENO al PAK NO datang dan
langsung ikut bergabung dengan Sdr. SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS dan Sdr. KRISTI
HANDOKO al KOKO ;
- Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 wib Sdr. SUNAWAN al CODOT pulang lebih dahulu dengan
berboncengan bersama Sdri. KHALIMATUS, sedangkan Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO dan Sdr. SENO
al PAK NO pulang menggunakan sepeda motor masing-masing, akan tetapi tidak langsung pulang
kerumah masing-masing melainkan pergi menuju warung milik Sdri. KALIMATUS yang berada
disebelah Utara Patung Kuda yang ada di Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar ;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa I bersama Sdr. IMAM SUJIONO al RECO juga pulang
dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol AG-5705
QX milik Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. IMAM SUJIONO al RECO bergabung dengan Sdr.
SUNAWAN al CODOT, Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO dan Sdr. SENO al PAK NO diwarung milik Sdri.
KALIMATUS ;
- Bahwa setelah semua temannya pulang, Terdakwa II dan Sdr. AGUS juga pulang, dimana Terdakwa II
mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah tanpa plat Nopol milik Sdr. IMAM
SUJIONO al RECO, sedangkan Sdr. AGUS menggunakan sepeda motornya sendiri ;
- Bahwa dalam perjalanan pulang tersebut, Terdakwa II dan Sdr. AGUS melihat Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA bersama teman-temannya tengah berada di depan Musholah, kemudian Terdakwa II
mendengar jika Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan teman-temannya meneriakan kata-kata kotor yaitu
“Dancuk” yang diarahkan kepada Terdakwa II dan Sdr. AGUS, setelah mendengar kata-kata tersebut
Terdakwa II emosi dan marah, kemudian Terdakwa II dan Sdr. AGUS menghampiri Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya, selanjutnya Terdakwa II bertanya kepada Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya “Apa maksud berkata-kata kotor tersebut ? Namun Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA dan teman-temannya tidak menjawab, karena Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan

teman-temannya melihat Terdakwa II dalam keadaan mabuk, selanjutnya Korban Sdr. FEBRI
ERVANDA dan teman-temannya pergi meninggalkan Terdakwa II dan Sdr. AGUS, melihat Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA dan teman-temannya pergi, Terdakwa II dan Sdr. AGUS melakukan pengejaran
terhadap Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan teman-temannya, saat melakukan pengejaran tersebut
Sdr. AGUS terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya pengejaran tersebut dilakukan sendiri oleh
Terdakwa II, saat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA dan Sdr.MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN
melintas dijalan Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar tersebut, Terdakwa II berteriak “Kae lo
wonge..” hal ini dilakukan supaya teman-teman Terdakwa II yang ada diwarung milik Sdri.
KALIMATUS mendengar dan ikut mengejar Korban ;
- Mendengar teriakan Terdakwa II, selanjutnya Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO langsung menstater
sepeda motornya dan mengikuti Terdakwa II tersebut, karena takut terjadi apa-apa kemudian Sdr.
SUNAWAN al CODOT juga ikut pergi menyusul Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, melihat Sdr. KRISTI
HANDOKO al KOKO pergi, Sdri. KALIMATUS mengajak Sdr. SENO al PAK NO untuk mengikuti Sdr.
SUNAWAN al CODOT dan Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, setelah melihat teman-temannya semua
pergi, Terdakwa I dan Sdr. IMAM al RECO juga pergi menyusul teman-temannya ;
- Bahwa sesampainya dijalan persawahan dekat dengan Area Pemakaman Umum Ds. Pathuk, Kec.
Srengat, Kab. Blitar, sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al
ALFIN yang berboncengan dengan Korban Sdr. FEBRI ERVANDA tersebut berhasil dihentikan oleh
Sdr. KRISTI HANDOKO al KOKO, kemudian Sdr. FEBRI ERVANDA turun dari sepeda motor lalu Sdr.
SUNAWAN al CODOT, Sdri. KALIMATUS, Sdr. SENO al PAK NO mengelilingi Sdr. FEBRI ERVANDA
sedangkan Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN berdiri bersama Sdr. KRISTI HANDOKO al
KOKO didekat sepeda motor yang diparkir ;
- Karena dikelilingi oleh teman-teman para Terdakwa tersebut, membuat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
merasa takut dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong tubuh Sdr. SUNAWAN al CODOT
hingga jatuh, saat Sdr. SUNAWAN al CODOT terjatuh tersebut, Terdakwa I datang dan melihat
kemudian Terdakwa I emosi selanjutnya mendekati dan melakukan pemukulan terhadap Korban Sdr.
FEBRI ERVANDA sebanyak 2 kali yang mengenai bagian wajah dengan menggunakan tangan
terkepal, saat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA berusaha berdiri dan akan melarikan diri, kemudian
datang Terdakwa II dan langsung melakukan pemukulan terhadap Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
sebanyak 2 kali yang mengenai bagian wajah dengan menggunakan tangan terkepal, selanjutnya
pemukulan tersebut dilerai oleh Sdr. SUNAWAN al CODOT,selanjutnya Korban Sdr. FEBRI ERVANDA
berhasil lari kearea persawahan ;
- Bahwa melihat Korban Sdr. FEBRI ERVANDA lari, Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN juga
ikut lari menuju kearea pemakaman Pathuk, selanjutnya dikejar oleh Sdr. SENO al Pak NO, tak lama
kemudian Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN dan Sdr. SENO al Pak NO kembali
ketempat semula, selanjutnya Sdr. MUHAMAD ZIDNI CHABIB ALFIAN al ALFIN oleh Sdr. SUNAWAN al
CODOT dibawa kerumahnya dengan maksud supaya tidak terjadi pemukulan lagi ;
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Korban FEBRI ERVANDA mengalami luka-luka
pada kelopak bawah mata kiri tampak darah mengering dari luka timbil, Luka pada perut bagian kiri
terdapat luka cakar ukuran Sembilan Cm ;
Kesimpulan :
Luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaaan, jabatan atau mata
pencaharian untuk sementara waktu ;
Hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 440/1870/409.104.31/2021 tanggal 20 April 2021
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIA PUJI PPANGESTUTI, Dokter pemeriksa pada RSUD
Srengat, Kab. Blitar
- Bahwa tempat terjadinya kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut
yaitu disebuah tempat umum yaitu dijalan desa dekat dengan Area Pemakaman Umum Pathuk, Kec.
Srengat, Kab. Blitar, yang mana tempat tersebut siapa saja dapat melihat dan mendatanginya ;
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)
KUHP ; ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya