Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa ACHMAD MUZAKKI Bin SOLICHIN pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Warung Makan Ali Fried Chicken Jl. Raya Kediri Dsn. Cerme Ds. Kalipucung Kec. Sanankulon Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa ACHMAD MUZAKKI Bin SOLICHIN mengajak Anak Saksi ACHMAD CHAMIM YAHYA ZAKKI SETYANI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk mengambil gas LPG di Warung Makan Ali Fried Chicken Jl. Raya Kediri Dsn. Cerme Kalipucung milik Saksi Korban MOH. ALI FAHMI. Terdakwa ACHMAD MUZAKKI mempersiapkan sebuah obeng minus sepanjang 20 cm dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Kemudian Terdakwa ACHMAD MUZAKKI membonceng Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menuju warung tersebut menggunakan kendaraan Honda Vario 125.
- Bahwa pada pukul 01.20 WIB sesampainya di depan warung, Terdakwa ACHMAD MUZAKKI meminta Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menunggu di atas sepeda motor di luar warung. Terdakwa ACHMAD MUZAKKI turun dari motor lalu mengambil obeng dari dalam jok dan dimasukkan ke kantong celana. Selanjutnya Terdakwa ACHMAD MUZAKKI masuk ke area warung dengan cara melepas tali rafia pagar barat lalu berjalan menuju sebelah timur warung kemudian membuka pintu samping dengan mencongkel pengait gembok dengan menggunakan obeng hingga pengait gembok tersebut patah dan terdengar suara “GRAK”. Terdakwa ACHMAD MUZAKKI masuk ke dalam warung dan mengambil 14 (empat belas) tabung gas LPG dan sebuah obrok lalu ditaruh di dekat pintu pada area parkir. Kemudian Terdakwa ACHMAD MUZAKKI berjalan ke arah pagar dan menemui Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) lalu menyuruhnya untuk memasukkan sepeda motor ke dalam. Setelah sepeda motor dimasukkan ke dalam, Terdakwa ACHMAD MUZAKKI memasang obrok pada sepeda motor lalu mengangkat tabung gas LPG masing-masing 6 (enam) buah tabung gas sebelah kanan dan 5 (lima) buah tabung gas sebelah kiri dengan dibantu oleh Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah). Tersisa 3 (tiga) buah tabung gas yang diletakkan di dekat pintu. Selanjutnya Terdakwa ACHMAD MUZAKKI dan Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) naik motor menuju rumah lalu menurunkan 11 (sebelas) buah tabung gas LPG hasil curian. Setelah menaruh tabung gas, Terdakwa ACHMAD MUZAKKI dan Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pergi ke gubuk persawahan selatan Kantor Kecamatan Sanankulon untuk menaruh obrok.
- Bahwa pada pukul 01.58 WIB, Terdakwa ACHMAD MUZAKKI dan Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) kembali ke Warung Makan Ali Fried Chicken. Terdakwa ACHMAD MUZAKKI menyuruh Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) masuk ke area warung mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG lalu ditaruh di atas sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa ACHMAD MUZAKKI dan Anak Saksi ACHMAD CHAMIM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mencari sasaran pencurian lagi namun tidak ketemu sehingga memutuskan untuk pulang ke rumah.
- Bahwa kerugian yang Rumah Makan Ali Fried Chicken alami akibat dengan adanya pencurian tersebut yaitu sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |