INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Blt | Rumah Sakit Umum Islam ORPEHA Tulungagung | Dr.ARIESTA WIRA PERMANA | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Nomor : 0033/RSUIT /I/2018 tertanggal 31 Januari 2018 adalah SAH DEMI HUKUM;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebaga iberikut :
a)Kerugian Materiil sebesar Rp 311.907.500,00 (Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
b)Kerugian Moriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (Satu) UNIT KENDARAAN RODA 4 (Empat) MERK HONDA MOBILIO Tahun 2017 Type 1.5 E MT berwarna HITAM dengan No Pol AG-1448-OA;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
7.Menyatakan putusan ini agar dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorraad ) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |