Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Blt YULIANA INDAH SRI PENI 1.JAMALUDIN
2.BINTI MAISAROH
3.FATMAWATUL FAIDAH
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA INDAH SRI PENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Hatma SuwotoYULIANA INDAH SRI PENI
Tergugat
NoNama
1JAMALUDIN
2BINTI MAISAROH
3FATMAWATUL FAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Para Terggugat telah melakukan WANPRESTASI, berupa : tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
7.Menghukum  ParaTergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak