Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUDIANTO Als STRES Bin MESIRAN , pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di dusun Ringinsari Rt. 03 Rw. 1 Desa Ringinrejo Kecamatan Wates kabupaten Blitar setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika terdakwa BUDIANTO Als STRES Bin MESIRAN sebagai Pengelola perjudian Ding Dong telah menyiapkan alatnya berupa mesin judi Ding dong dan uang tunai sebagai taruhannyabiasanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) . Bahwa gambar yang berad dilayar mesin Ding Dong adalah Delon, Berliant, Jeruk, Lonceng, angka 99, Bintang, Yes, Semangka, Kelapa, Kelinci yang gunanya untuk menunjukkan gambar yang saat lampu mesin berhenti setelah mulai dijalankan dan gambar pada meja ding dong adalah Delon, Jeruk, Lonceng, angka 99, Bintang, Yes, Semangka , Kelapa yang kegunaannya untuk memilij gambar para penombok judi dingdong. Selain tombol bergambar di meja dingdong ada 6 tombol yaitu 1 tombol start yang kegunaannya untuk memulai jalannya mesin setelah penombok memilih gambar, 2 tombol Up Gelt , 2 tombol Win Credit , 1 tombol Play yang kegunaannya untuk mengeluarkan uang apabila penombok menang. Ketika penombok ada yang datang pertama-tama menyalakan mesin dingdong selajutnya memasukkan coin Rp.500.- kedalam mesin dingdong sejumlah sesuai keinginannya . Selanjutnya penombok memilih gambar yang dikehendaki di meja dingdong dengan cara dipencet setelah itu penombok menekan tombol Start yang selanjutnya lampu Merah pada layar mesin ding dong berputar searah jarum jam dan berhenti pada salah satu gambar pada layar mesin dingdong. Penombok dikatakan menang apabila gambar yang dipasangi penombok sama dengan gambar yang muncul pada layar mesin dingdong dengan mendapatkan bayaran gambar Delon mendapatkan 5 (lima) kali tombokan, gambar jeruk besar mendapatkan 10 (sepuluh) kali, gambar jeruk kecil mendapatkan 2 (dua) kali , gambar kelapa besar mendapatkan 10 (sepuluh) kali, gambar kelapa kecil mendapatkan 2 (dua) kali, gambar lonceng besar mendapatkan 10 (sepuluh) kali, gambar lonceng kecil mendapatkan 2 (dua) kali , gambar semangka besar mendapatkan 20 (duapuluh) kali, gambar semangka kecil mendapatkan 2 (dua) kali lipat, gambar bintang besar mendapatkan 20 (dua puluh) kali, gambar bintang kecil mendapatkan 2 (dua) kali, angka 99 besar mendapatkan 20 (dua puluh) kali, angka 99 kecil mendapatkan 2 (dua) kali, sedangkan untuk gambar tulisan Yes besar mendapatkan 100 (srtaus kali) dan gambar tulisan yes kecil 50 (lima puluh) kali. Apabila ada penombok yang menang maka uang keluar sendiri dari mesin setelah penombok menekan tombol Pay di Meja Mesin Dingdong. Bahwa omzet yang didapat berkisart Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan persenan dari omzet yang didapat sebesar 20 (dua puluh) persen dari omzet yang didapat setiap harinya. Omzet dari permainan judi dingdong tersebut diambil setiap harinya sekitar pukul 18.000 WIB oleh Sdr. IKE al CUKONG (DPO). Bahwa permainan judi dingdong tersebut belum ada ijinnya dan hanya untung-untungan belaka,
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke 2 KUHP |