Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1312/IST/86/2001 yang semula tertulis TUKIYAT menjadi SAJI
-Membetulkan nama Ayah Pemohon pada Kutipan KK Nomor : 3505121401220002 yang semula tertulis TUKIYAT GODEK menjadi SAJI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil kebupaten Blitar agar dicatat mengenai pembetulan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |