Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2025/PN Blt | NINING DWI ARIANY, SH | 1.TUTIK MEGA NINGSIH 2.SUPRIADI 3.MUHAMAD SARONI 4.LILIK WIYANTI 5.LIFI NUR FITRIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-370/ M.5.48/Etl.2/2/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------- Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di BLK-LN Mega Sukses Mandiri di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- - Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH telah menempatkan dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yaitu saksi SISWIKA ke Negara Singapura melalui Bandara Juanda menggunakan Maskapai Jetstar Airways 3K-248, dimana sebelum berangkat saksi SISWIKA mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji tinggi dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam per hari. - Bahwa sesampainya di Singapura saksi SISWIKA dijemput oleh orang yang mengaku telah bekerja sama dengan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan ternyata saksi SISWIKA dipekerjakan mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat, karena merasa tidak kuat kemudian saksi SISWIKA melarikan diri ke MOM (Pelindung Pekerja Migran Indonesia milik Negara Singapura), setelah berpindah majikan baru ternyata jam kerjanya juga sama mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH. - Bahwa oleh karena sudah tidak kuat, kemudian saksi SISWIKA menghubungi Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan minta dipulangkan ke Indonesia, namun oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH malah dimarahi dan mengatakan jika ingin pulang harus membayar uang tebusan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan karena sudah tidak kuat lagi dan merasa stres kemudian saksi SISWIKA nekat melarikan diri ke KBRI Indonedia di Singapura dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Jetstar Asia Airways, kemudian saksi SISWIKA dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. - Bahwa berdasarkan laporan saksi SISWIKA tersebut dan sehubungan dengan adanya Asta Cita Program 100 hari Presiden RI, kemudian saksi ARI PRATAMA dan saksi NUR AKMALLUDIN bersama-sama dengan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur lainnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB melakukan pengecekan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri yang terletak di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan ternyata didapatkan 12 (dua belas) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH, saksi KUSNIAR, saksi DEWI ENDARWATI, saksi KETUT SINAR DEWI, saksi FITRI ANDRIANI, saksi SEPTY ANANDA PURWANINGSIH, saksi LAELA KUNDAYANTI EFIANA, saksi CHRISTINE MARIA YOLANDA, saksi EFVI LUKI PUSPITASARI, saksi SELVI OKTAVIANI, saksi DENOK NAWANGSIH dan saksi AULIA SALSA FEBYANTI. Dan diantaranya yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH akan berangkat ke Singapura pada tanggal 31 Oktober 2024 sesuai E Ticket Jetstar Asia Airways kode booking CWG1HA dengan penerbangan dari Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura, dengan diantar oleh Terdakwa 2. SUPRIADI ke Travel menuju Bandara Juanda Surabaya. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH adalah sebagai pemilik BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar, dan untuk mengelola kegiatan sehari-hari dilakukan pembagian tugas dimana Terdakwa 2. SUPRIADI yang menjabat selaku Kepala BLK – LN Mega Sukses Mandiri, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI bagian mobilisasi CPMI untuk pengurusan paspor maupun mengantar ke Bandara, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI sebagai petugas lapangan yang merekrut/ mencari calon pekerja migran sekaligus petugas administrasi kantor BLK – LN Mega Sukses Mandiri, dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH sebagai penunggu dan yang mengelola asrama. - Bahwa Para Calon Tenaga Migran tersebut dijanjikan oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang tinggi yaitu sekira sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan nantinya akan dipotongkan gaji selama 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) bulan setelah bekerja di Singapura oleh BLK – LN Mega Sukses Mandiri sebagai ganti biaya pelatihan dan keberangkatan, selain itu Para Calon Pekerja Migran tersebut juga dijanjikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai uang saku berangkat ke Singapura sehingga banyak orang yang tertarik. - Bahwa untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Para Calon Tenaga Migran tersebut harus dalam kondisi sehat dengan sebelumnya melakukan Medical Check Up di Klinik Medis Laboratorium Ar Rahman di Jalan Imam Bonjol Nomor 17 Sananwetan Kota Blitar, kemudian untuk pembuatan paspor para CPMI dibantu dan diantar oleh Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI ke dilakukan di Kantor Imigrasi Blitar dan untuk setiap mengantar Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI akan mendapatkan fee tersendiri dari Terdakwa 2. TUTIK MEGA NINGSIH. Sedangkan untuk administrasi selama Calon Tenaga Migran melakukan pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri menjadi tugas Terdakwa 4. LILIK WIYANTI selain juga Terdakwa 4. LILIK WIYANTI bertugas mencari Calon Tenaga Migran yang mau diberangkatkan melalui BLK – LN Mega Sukses Mandiri. Untuk Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH bertugas mengajari Para Calon Tenaga Migran tersebut berupa ketrampilan rumah tangga, tata boga dan bahasa Inggris. - Bahwa BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar bukan merupakan Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah / Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menempatkan CPMI di luar wilayah Indonesia dan juga tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) untuk merekrut CPMI. BLK – LN Mega Sukses Mandiri hanya memiliki ijin melaksanakan Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar. Dan persyaratan untuk menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib mendapat ijin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri, sedangkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI, sedangkan BLK – LN Mega Sukses Mandiri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). - Bahwa BLK – LN Mega Sukses Mandiri milik Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan tidak memiliki ijin dari Menteri terkait sehingga tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, dan perbuatannya telah bertentangan dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas: a. Badan; b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------- KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di BLK-LN Mega Sukses Mandiri di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- ---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH telah menempatkan dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yaitu saksi SISWIKA ke Negara Singapura melalui Bandara Juanda menggunakan Maskapai Jetstar Airways 3K-248, dimana sebelum berangkat saksi SISWIKA mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji tinggi dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam per hari. - Bahwa sesampainya di Singapura saksi SISWIKA dijemput oleh orang yang mengaku telah bekerja sama dengan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan ternyata saksi SISWIKA dipekerjakan mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat, karena merasa tidak kuat kemudian saksi SISWIKA melarikan diri ke MOM (Pelindung Pekerja Migran Indonesia milik Negara Singapura), setelah berpindah majikan baru ternyata jam kerjanya juga sama mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH. - Bahwa oleh karena sudah tidak kuat, kemudian saksi SISWIKA menghubungi Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan minta dipulangkan ke Indonesia, namun oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH malah dimarahi dan mengatakan jika ingin pulang harus membayar uang tebusan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan karena sudah tidak kuat lagi dan merasa stres kemudian saksi SISWIKA nekat melarikan diri ke KBRI Indonedia di Singapura dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Jetstar Asia Airways, kemudian saksi SISWIKA dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. - Bahwa berdasarkan laporan saksi SISWIKA tersebut dan sehubungan dengan adanya Asta Cita Program 100 hari Presiden RI, kemudian saksi ARI PRATAMA dan saksi NUR AKMALLUDIN bersama-sama dengan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur lainnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB melakukan pengecekan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri yang terletak di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan ternyata didapatkan 12 (dua belas) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH, saksi KUSNIAR, saksi DEWI ENDARWATI, saksi KETUT SINAR DEWI, saksi FITRI ANDRIANI, saksi SEPTY ANANDA PURWANINGSIH, saksi LAELA KUNDAYANTI EFIANA, saksi CHRISTINE MARIA YOLANDA, saksi EFVI LUKI PUSPITASARI, saksi SELVI OKTAVIANI, saksi DENOK NAWANGSIH dan saksi AULIA SALSA FEBYANTI. Dan diantaranya yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH akan berangkat ke Singapura pada tanggal 31 Oktober 2024 sesuai E Ticket Jetstar Asia Airways kode booking CWG1HA dengan penerbangan dari Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura, dengan diantar oleh Terdakwa 2. SUPRIADI ke Travel menuju Bandara Juanda Surabaya. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH adalah sebagai pemilik BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar, dan untuk mengelola kegiatan sehari-hari dilakukan pembagian tugas dimana Terdakwa 2. SUPRIADI yang menjabat selaku Kepala BLK – LN Mega Sukses Mandiri, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI bagian mobilisasi CPMI untuk pengurusan paspor maupun mengantar ke Bandara, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI sebagai petugas lapangan yang merekrut/ mencari calon pekerja migran sekaligus petugas administrasi kantor BLK – LN Mega Sukses Mandiri, dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH sebagai penunggu dan yang mengelola asrama. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH telah menempatkan saksi SISWIKA ke luar negeri dan 12 (dua belas) orang yang akan diberangkatkan melalui BLK-LN Mega Sukses Mandiri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :
- Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH telah menempatkan saksi SISWIKA ke luar negeri dan 12 (dua belas) orang yang akan diberangkatkan melalui BLK-LN Mega Sukses Mandiri tidak dilengkapi dengan semua atau sebagian dokumen persyaratan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
- Bahwa untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Para Calon Tenaga Migran tersebut harus dalam kondisi sehat dengan sebelumnya melakukan Medical Check Up di Klinik Medis Laboratorium Ar Rahman di Jalan Imam Bonjol Nomor 17 Sananwetan Kota Blitar, kemudian untuk pembuatan paspor para CPMI dibantu dan diantar oleh Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI ke dilakukan di Kantor Imigrasi Blitar dan untuk setiap mengantar Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI akan mendapatkan fee tersendiri dari Terdakwa 2. TUTIK MEGA NINGSIH. Sedangkan untuk administrasi selama Calon Tenaga Migran melakukan pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri menjadi tugas Terdakwa 4. LILIK WIYANTI selain juga Terdakwa 4. LILIK WIYANTI bertugas mencari Calon Tenaga Migran yang mau diberangkatkan melalui BLK – LN Mega Sukses Mandiri. Untuk Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH bertugas mengajari Para Calon Tenaga Migran tersebut berupa ketrampilan rumah tangga, tata boga dan bahasa Inggris. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH selain sebagai pemilik BLK-LN Mega Sukses Mandiri juga bertugas dalam berkomunikasi dengan agency di Singapura dalam membantu CPMI melakukan interview dengan calon majikan dan merekomendasikan CPMI ke agency sesuai kriteria majikan, membuatkan VISA CPMI dan mem-booking-kan tiket sesuai permintaan agency. - Bahwa saksi SISWIKA yang telah ditempatkan ke luar negeri dan 12 (dua belas) orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui BLK-LN Mega Sukses Mandiri tersebut tidak memiliki ID dari Dinas Tenaga Kerja setempat, tidak memiliki Sertifikat Kompetensi dan tidak diikutkan dalam Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d dan e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------- ------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------- KETIGA : ---------- Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di BLK-LN Mega Sukses Mandiri di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membantu atau melakukan percobaan untuk membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- --------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH telah membawa dengan memberangkatkan saksi SISWIKA ke Negara Singapura melalui Bandara Juanda menggunakan Maskapai Jetstar Airways 3K-248, dimana sebelum berangkat saksi SISWIKA mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji tinggi dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam per hari. - Bahwa sesampainya di Singapura saksi SISWIKA dijemput oleh orang yang mengaku telah bekerja sama dengan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan ternyata saksi SISWIKA dipekerjakan mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat, karena merasa tidak kuat kemudian saksi SISWIKA melarikan diri ke MOM (Pelindung Pekerja Migran Indonesia milik Negara Singapura), setelah berpindah majikan baru ternyata jam kerjanya juga sama mulai pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB tanpa istirahat sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH. - Bahwa oleh karena sudah tidak kuat, kemudian saksi SISWIKA menghubungi Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH dan minta dipulangkan ke Indonesia, namun oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH malah dimarahi dan mengatakan jika ingin pulang harus membayar uang tebusan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan karena sudah tidak kuat lagi dan merasa stres kemudian saksi SISWIKA nekat melarikan diri ke KBRI Indonedia di Singapura dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Jetstar Asia Airways, kemudian saksi SISWIKA dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. - Bahwa berdasarkan laporan saksi SISWIKA tersebut dan sehubungan dengan adanya Asta Cita Program 100 hari Presiden RI, kemudian saksi ARI PRATAMA dan saksi NUR AKMALLUDIN bersama-sama dengan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur lainnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB melakukan pengecekan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri yang terletak di Jalan Jimbe RT.04 RW.05 Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan ternyata didapatkan 12 (dua belas) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH, saksi KUSNIAR, saksi DEWI ENDARWATI, saksi KETUT SINAR DEWI, saksi FITRI ANDRIANI, saksi SEPTY ANANDA PURWANINGSIH, saksi LAELA KUNDAYANTI EFIANA, saksi CHRISTINE MARIA YOLANDA, saksi EFVI LUKI PUSPITASARI, saksi SELVI OKTAVIANI, saksi DENOK NAWANGSIH dan saksi AULIA SALSA FEBYANTI. Dan diantaranya yaitu saksi RISA SETIYANINGSIH akan berangkat ke Singapura pada tanggal 31 Oktober 2024 sesuai E Ticket Jetstar Asia Airways kode booking CWG1HA dengan penerbangan dari Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura, dengan diantar oleh Terdakwa 2. SUPRIADI ke Travel menuju Bandara Juanda Surabaya. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH adalah sebagai pemilik BLK – LN Mega Sukses Mandiri Blitar, dan untuk mengelola kegiatan sehari-hari dilakukan pembagian tugas dimana Terdakwa 2. SUPRIADI yang menjabat selaku Kepala BLK – LN Mega Sukses Mandiri, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI bagian mobilisasi CPMI untuk pengurusan paspor maupun mengantar ke Bandara, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI sebagai petugas lapangan yang merekrut/ mencari calon pekerja migran sekaligus petugas administrasi kantor BLK – LN Mega Sukses Mandiri, dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH sebagai penunggu dan yang mengelola asrama. - Bahwa Para Calon Tenaga Migran tersebut dijanjikan oleh Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang tinggi yaitu sekira sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan nantinya akan dipotongkan gaji selama 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) bulan setelah bekerja di Singapura oleh BLK – LN Mega Sukses Mandiri sebagai ganti biaya pelatihan dan keberangkatan, selain itu Para Calon Pekerja Migran tersebut juga dijanjikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai uang saku berangkat ke Singapura sehingga banyak orang yang tertarik. - Bahwa untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri Para Calon Tenaga Migran tersebut harus dalam kondisi sehat dengan sebelumnya melakukan Medical Check Up di Klinik Medis Laboratorium Ar Rahman di Jalan Imam Bonjol Nomor 17 Sananwetan Kota Blitar, kemudian untuk pembuatan paspor para CPMI dibantu dan diantar oleh Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI ke dilakukan di Kantor Imigrasi Blitar dan untuk setiap mengantar Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI akan mendapatkan fee tersendiri dari Terdakwa 2. TUTIK MEGA NINGSIH. Sedangkan untuk administrasi selama Calon Tenaga Migran melakukan pelatihan di BLK – LN Mega Sukses Mandiri menjadi tugas Terdakwa 4. LILIK WIYANTI selain juga Terdakwa 4. LILIK WIYANTI bertugas mencari Calon Tenaga Migran yang mau diberangkatkan melalui BLK – LN Mega Sukses Mandiri. Untuk Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH bertugas mengajari Para Calon Tenaga Migran tersebut berupa ketrampilan rumah tangga, tata boga dan bahasa Inggris. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH selain sebagai pemilik BLK-LN Mega Sukses Mandiri juga bertugas dalam berkomunikasi dengan agency di Singapura dalam membantu CPMI melakukan interview dengan calon majikan dan merekomendasikan CPMI ke agency sesuai kriteria majikan, membuatkan VISA CPMI dan mem-booking-kan tiket sesuai permintaan agency. - Bahwa Terdakwa 1. TUTIK MEGA NINGSIH, Terdakwa 2. SUPRIADI, Terdakwa 3. MUHAMAD SARONI, Terdakwa 4. LILIK WIYANTI dan Terdakwa 5. LIFI NUR FITRIYAH tidak jadi membawa dengan memberangkatkan 12 (dua belas) orang khususnya saksi RISA SETIYANINGSIH ke Negara Singapura karena bukan kehendaknya sendiri, melainkan karena dilakukan pengecekan oleh Petugas dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |