INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2025/PN Blt | YUNI DIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu Kandung) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umurĀ bernama RAIHAN DIMAS SAPUTRA, Lahir di BLITAR pada tanggal 17-03-2014 10 Tahun:
3.Memberi ijin kepada pemohon (YUNI DIANA) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama RAIHAN DIMAS SAPUTRA, Laki-laki Lahir di BLITAR pada tanggal 17-03-2014, umur 10 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan BALIK NAMA SERTIFIKAT tanah dan rumah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana tercantum dalam Kutipan SHM Nomor : 03628 dengan Luas; 232 m2 atas nama: MASNGUD dengan SPPT 35.72.030.005.014-0005.0 atas nama MASNGUD
dengan luas 232 m2 Objek tersebut terletak di ; SANANWETAN
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |