Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PN Blt WINARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada tanggal 17 Mei 2006 telah meninggal dunia seorang perempuan Bernama RATUN karena sakit diabet dan dikebumikan di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RATUN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak