1.Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 5 Juli 1964 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama MUNASIR karena sakit dan dikebumikan di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUNASIR tersebut
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |