Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon adalah wali dari kedua orang anaknya yang belum dewasa, masing-masing bernama : ELMADIOMUHAMMAD DIAULHAQ, Lahir di Blitar, tanggal 01-07-2004 dan ELNAFRIL NURIS SHOBAH, Lahir di Blitar, tanggal 10-05-2010;
- Menetapkan mengijinkan Pemohon mewakili dalam melakukan perbuatan hukum atas kedua orang anaknya tersebut untuk menandatangani surat keterangan / surat pernyataan waris, akta-akta Pejabat, guna menjual, mengalihkan / menukarkan harta milik maupun harta warisan keluarganya;
- Membebankan biaya menurut hukum;
|