1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 26 Maret 1984 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Rochani karena sakit dan dikebumikan di Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Rochani tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |